Bupati Jember Perjuangkan Pengalihan Status Ribuan PPPK Paruh Waktu

  • 12 Sep 2026 01:28 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember memastikan perpanjangan masa kerja bagi sebagian besar tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Jember.

Dari total 8.334 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 8.190 orang dipastikan mendapatkan perpanjangan masa kerja.

Sementara 144 lainnya tidak diperpanjang karena sejumlah faktor, di antaranya meninggal dunia dan telah memasuki batas usia pensiun.

Bupati Jember, Muhammad Fawait mengatakan, Pemkab Jember juga tengah memperjuangkan pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Proses tersebut diproyeksikan dapat terealisasi pada awal 2027.

Menurut Fawait, kebijakan itu merupakan respons atas aspirasi dan kebutuhan tenaga PPPK sekaligus bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

“Melalui skema ini, P3K Paruh Waktu diproyeksikan beralih menjadi P3K Penuh Waktu, sedangkan P3K Penuh Waktu berkesempatan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," katanya, berdasarkan rilis, Rabu (9/9/2026).

Untuk mendukung proses pengalihan status, Pemkab Jember telah melakukan berbagai persiapan tata kelola. Salah satunya dengan membebaskan biaya tes kesehatan bagi para peserta sehingga tidak menambah beban finansial tenaga PPPK.

Pemkab Jember juga menyatakan tidak akan membatasi proses pengalihan berdasarkan bidang atau sektor tertentu. Seluruh PPPK yang memenuhi persyaratan akan difasilitasi sesuai ketentuan.

Fawait menilai kepastian status kepegawaian penting untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyebut kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi para tenaga PPPK dalam momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....