Bawaslu Situbondo Sosialisasi Program Bawaslu lewat Medsos

  • 10 Sep 2026 17:30 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan sosialisasi Program Bawaslu Membelanjakan Volume II 2026 dengan tema “Transformasi Kelembagaan Bawaslu: Tata Kelola Organisasi, Manamen Perubahan, dan Reformasi Birokrasi yang dilakukan melalui media sosial Bawaslu Situbondo.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf mengaku, sosialisasi melalui media sosial itu dalama rangka mendorong penguatan kapasitas dan kualitas kelembagaan. Materi sosialisasi menekankan pada pelaksanaan tugas Bawaslu yang berorientasi pada hasil pengawasan yang juga didukung dengan tata kelola kelembagaan yang tertib, terarah, terukur, independen, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tata kelola yang baik menjadi bagian penting dalam memastikan kewenangan, sumber daya, proses kerja, pengambilan keputusan, dokumentasi, pelaporan, serta pertanggungjawaban kelembagaan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ketua Bawaslu Situbondo, Ahmad Farid Ma’ruf, Kamis, 10 September 2026.

Kata Faridl, penguatan tata kelola juga dilakukan melalui kejelasan pembagian peran antara unsur pimpinan, sekretariat, staf, dan jajaran pengawas ad hoc. Hubungan kerja tersebut perlu dibangun melalui supervisi, konsultasi, dan koordinasi yang kuat, dengan tetap menjaga prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan.

“Koordinasi berjenjang menjadi salah satu kunci agar temuan di tingkat lapangan dapat ditindaklanjuti secara tepat hingga menjadi keputusan kelembagaan,” imbuhnya.

Selain tata kelola, juga dibahas tentang pentingnya pengambilan keputusan berbasis data. Data hasil pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai arsip administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk melakukan analisis, mendeteksi potensi kerawanan, menyusun rekomendasi, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.

“Proses ini kami lakukan mulai dari pengumpulan, pembersihan dan pengolahan, analisis, penyajian hasil, hingga pengambilan keputusan dan evaluasi,” ungkapnya.

Transformasi kelembagaan juga tidak dapat dilepaskan dari digitalisasi dan akuntabilitas organisasi. Pemanfaatan teknologi dapat membantu Bawaslu bekerja secara lebih cepat, efektif, dan efisien, sekaligus mendukung pengelolaan data, penyampaian informasi, serta dokumentasi pekerjaan. Namun, digitalisasi tetap harus disertai perhatian terhadap keamanan data, ketepatan informasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ada juga materi tentang manajemen perubahan, khususnya kemampuan organisasi untuk beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, perubahan regulasi, perubahan pola pengawasan, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi, kecepatan, kemudahan akses, dan akuntabilitas.

“Adaptasi tersebut membutuhkan peningkatan kompetensi pegawai, literasi digital, kepemimpinan yang mampu mengarahkan perubahan, serta budaya kerja yang kolaboratif dan inovatif,” imbuhnya.

Dalam proses perubahan, resistensi dipandang sebagai hal yang dapat muncul secara alami. Karena itu, perubahan perlu dikelola melalui komunikasi yang baik, sosialisasi mengenai manfaat perubahan, serta pelibatan anggota organisasi agar mampu memahami dan menyesuaikan diri dengan mekanisme kerja baru.

“Termasuk penguatan kompetensi yang perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan, pembelajaran digital, dan peningkatan kemampuan dalam pengelolaan data serta pelayanan informasi,” bebernya.

Sementara itu, aspek reformasi birokrasi diarahkan pada perubahan cara kerja organisasi agar lebih efektif, sederhana, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Reformasi birokrasi tidak sekadar berkaitan dengan perubahan aturan atau penambahan prosedur, melainkan upaya memperbaiki proses kerja sehingga menghasilkan manfaat yang nyata.

Dalam konteks Bawaslu Kabupaten Situbondo, penguatan reformasi birokrasi mencakup peningkatan akuntabilitas dan efektivitas kinerja, penguatan integritas, penyederhanaan proses birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kelembagaan. Setiap kegiatan diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan dan pelaporan, tetapi dilanjutkan dengan evaluasi terhadap hasil, kendala, manfaat, dan perbaikan yang diperlukan untuk pekerjaan berikutnya.

Kualitas pelayanan kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam transformasi kelembagaan. Berbagai layanan Bawaslu, seperti informasi publik, pengaduan masyarakat, JDIH, penerimaan laporan dugaan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, perlu dikembangkan dengan prinsip mudah, cepat, jelas, transparan, dan akuntabel.

“Digitalisasi dan inovasi diharapkan dapat membuat akses terhadap informasi dan layanan semakin mudah serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ucap Faridl.

Melalui Bawaslu Membelajarkan Vol. II, Bawaslu Kabupaten Situbondo diharapkan semakin mampu membangun organisasi yang efektif dalam menjalankan tugas, adaptif terhadap perubahan, akuntabel dalam setiap proses kerja, serta responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Transformasi kelembagaan pada akhirnya bukan sekadar mengubah sistem, melainkan mengubah cara bekerja menjadi lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih nyata,” ujar Faridl.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....