Pemkab Jember Berlakukan WFH dan Sekolah Daring imbas Antrean BBM
- 10 Sep 2026 06:55 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Pemkab Jember memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pembelajaran daring bagi pelajar.
Kebijakan itu berlaku mulai 10-12 September 2026. Ini menyusul masih ditemukannya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Jember, akibat distribusi BBM yang belum sepenuhnya normal.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah memantau langsung kondisi sejumlah SPBU sejak Selasa malam hingga Rabu.
Dari hasil pemantauan, stok BBM di Jember dipastikan aman dan pasokan tambahan yang diberikan ke Jember telah meningkat lebih dari 35 persen. Namun antrean masih ditemukan, terutama kendaraan roda dua.
“Alhamdulillah, antrean sudah tidak panjang seperti beberapa hari yang lalu. Namun, masih ada antrean khususnya kendaraan roda dua,” kata Fawait, pada Rabu (9/9/2026).
Menurut Fawait, pengurangan mobilitas ASN dan pelajar menjadi langkah taktis untuk membantu memperlancar distribusi serta mempercepat normalisasi pelayanan BBM di SPBU.
“Untuk membantu Pertamina dan menormalkan kembali penjualan BBM di SPBU, saya memutuskan untuk membuat kebijakan WFH untuk para ASN mulai hari Kamis-Jumat,” ujarnya.
Kebijakan pembelajaran daring berlaku bagi sekolah di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember maupun sekolah di bawah Kementerian Agama.
Dalam surat yang dikeluarkan Pemkab Jember pada 9 September 2026 tentang penyesuaian pembelajaran di sekolah, untuk melaksanakan pembelajaran secara online atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pelaksanaan pembelajaran daring tersebut berlaku mulai 10 hingga 12 September 2026. Fawait mengatakan kebijakan tersebut juga mencakup pelajar di semua jenjang.
“Bagi anak-anak pelajar kita di semua tingkatan, kami memberikan kebijakan untuk pembelajaran secara daring dari rumahnya masing-masing,” katanya.
Selain sektor pendidikan, Pemkab Jember juga melakukan penyesuaian sistem kerja ASN.
Berdasarkan surat tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemerintah Kabupaten Jember, unit kerja yang tidak berkaitan dengan pelayanan esensial diberlakukan WFH 100 persen.
Sementara sejumlah unit pelayanan publik tetap beroperasi dengan sistem pembagian kerja 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Unit tersebut meliputi layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan perizinan terpadu satu pintu, serta layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas dan laboratorium kesehatan.
Pemkab Jember juga mewajibkan ASN yang bekerja dari rumah tetap menjalankan tugas kedinasan dan melaporkan aktivitas harian melalui aplikasi Prestasi, serta menyerahkan dokumen hasil kerja kepada atasan.
Pegawai yang sewaktu-waktu dibutuhkan atau ditugaskan pimpinan juga wajib hadir di kantor.
Dalam surat tersebut ditegaskan, ASN yang bekerja dari rumah tetapi tidak berada di rumah, tidak melapor kepada atasan, maupun tidak menjalankan tugas dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Fawait menegaskan kebijakan WFH dan pembelajaran daring tersebut bersifat sementara dan diambil untuk membantu mempercepat normalisasi kondisi di SPBU.
Ia berharap antrean BBM segera terurai sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.
“Mulai dari besok hari Kamis sampai hari Jumat dan Sabtu dan kembali nanti kita tinjau pada hari Minggu, mudah-mudahan kondisi kembali normal dan bisa kembali beraktivitas sebagaimana mestinya,” kata Fawait.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut. Tujuannya adalah mengurangi mobilitas sementara, sehingga proses distribusi dan pelayanan BBM dapat kembali normal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....