Tekan Angka Pernikahan Anak di Situbondo Melalui PKS
- 09 Sep 2026 12:22 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Sebagai upaya menekan angka pernikahan usia anak di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang cukup tinggi, mencapai 208 pernikahan di tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan para pihak yang berwenang untuk mencegah dan menangani perkawinan anak, Rabu, 9 September 2026.
Para pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama di antaranya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Situbondo.
Kepala Dinas DP3AP2KB Kabupaten Situbondo, Imam Hidayat mengatakan meskipun dari tahun ke tahun tren pernikahan anak menurun, namun angkanya masih dinilai tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya kerja bareng dengan para pihak berwenang untuk menekan angka pernikahan anak.
“Tren pernikahan anak dari tahun ke tahun turun. Tahun 2022 angka pernikahan anak sebanyak 509, tahun 2023 sebanyak 426, tahun 2024 kembali turun menjadi 279 dan tahun 2025 sebanyak 208 kasus pernikahan anak,” ujar Imam Hidayat, Rabu, 9 September 2026.
Perjanjian Kerja Sama didasarkan pada Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2025. PKS yang disepakati yakni tentang pemenuhan syarat berupa rekomendasi dari pejabat yang berwenang tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Situbondo.
“Jadi, ada empat pihak yang berwenang untuk memberikan rekomendasi agar pasangan usia anak itu mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama, sehingga pernikahannya dianggap sah meskipun di bawah usia, di antaranya DP3AP2KB, Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan dan Kementerian Agama,” bebernya.
Misalnya DP3AP2KB memberikan rekomendasi atas asesmen yang dilakukan terkait kesiapan calon pengantin anak secara mental. Sedangkan Dinas Kesehatan terkait dengan kesiapan organ reproduksi anak. Sementara Kementerian Agama punya formulir model N7 yang diperuntukkan bagi pengantin yang belum memenuhi syarat usia menikah.
“Kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi, baru dibawa ke Pengadilan Agama. Di Pengadilan Agama inilah yang memutuskan apakah dispensasi nikah itu dikabulkan atau tidak,” tegas Imam Hidayat.
"Kami juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pernikahan usia anak sekaligus dampaknya," imbuh Imam Hidayat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....