Pahami Ragam Istilah Anak dan Status Hukumnya Menurut Pandangan Islam

  • 08 Sep 2026 07:51 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID - Jember, Pemahaman mengenai status hukum dan klasifikasi anak dalam Islam merupakan aspek yang sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat guna memastikan perlindungan hak-hak keperdataan secara utuh.

Hal tersebut dikupas tuntas oleh Kepala KUA Ledokombo, Muhammad Izudin, S.Ag., M.H.I., saat mengisi program siaran rohani Mutiara Pagi di RRI Jember, Senin (7/9/2026).

Dalam kajian yang membahas hukum keluarga Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tersebut, ia menjelaskan bahwa dalam bahasa Arab terdapat berbagai ragam istilah untuk menyebut anak.

Beberapa istilah tersebut di antaranya meliputi walad (anak secara umum), zurriyah (keturunan), ibnun (anak laki-laki), hingga bintun (anak perempuan) yang masing-masing memiliki makna tersendiri dalam Al-Qur'an.

Lebih lanjut, dalam konteks fikih dan hukum positif di Indonesia, penjabaran mengenai status nasab anak dikelompokkan ke dalam beberapa kategori yang lebih spesifik. Kategori tersebut mencakup anak sah yang lahir dari perkawinan sah, anak yang lahir di luar perkawinan, anak angkat atau adopsi, anak sepersusuan, hingga anak tiri atau sambung.

Namun, dalam kerangka regulasi hukum keluarga dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, sekian banyak istilah fikih tersebut diringkas secara substantif menjadi dua status utama. Kedua status hukum utama yang diatur secara negara dan syariat tersebut adalah kategori anak yang sah akibat perkawinan yang sah serta anak yang lahir di luar perkawinan.

Melalui pemahaman terminologi dan hukum nasab yang komprehensif ini, masyarakat diharapkan dapat mengerti batasan-batasan hukum Islam yang berkaitan dengan perwalian, mahram, hingga hak waris secara tepat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....