BNNK Banyuwangi Sita 72 Paket Sabu di Muncar
- 27 Agt 2026 14:52 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Banyuwangi – BNNK Banyuwangi mengungkap dugaan peredaran sabu di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dari penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Kedungringin Indah pada 20 Agustus 2026, petugas menyita 72 paket sabu dengan berat bruto sekitar 22,3762 gram.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol. Rachmat Kurniawan mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima BNNK Banyuwangi pada 19 Agustus 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum menindaklanjuti informasi tersebut dengan penindakan di lokasi.
"Setalah mendapat laporan kita langsung melakukan penyelidikan, dan mengungkap kasus peredaran sabu ini," ungkap Rachmat, Rabu 26 Agustus 2026.
Dalam kasus ini petugas mengamankan empat laki-laki berinisial RA, TO, RO, dan DO dan seorang perempuan berinisial DI. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 72 paket, dua timbangan digital, sejumlah telepon seluler dan barang bukti lainnya.
Terhadap DI, petugas juga melakukan tes urine dan mendapatkan hasil positif. BNNK Banyuwangi masih melakukan pendalaman untuk menentukan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Para tersangka yang diamankan di jerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....