Polisi Tindaklanjuti KPM PKH Terlibat Judi Online

  • 20 Agt 2026 20:11 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Polres Situbondo, Jawa Timur, menindaklanjuti temuan 1.331 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal mengatakan akan berkoordinasi dengan para pemangku kebijakan terkait 1.331 KPM PKH yang terindikasi judi online sebagai bentuk tindak lanjut.

"Kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stake holder terkait untuk penanganan lebih lanjut bagi keluarga yang terindikasi melakukan transaksi judi online," ucap AKP Selimat Akmal, Kamis, 20 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Selimat mengaku bahwa dalam menangani judi online ia lebih mengutamakan pendekatan preemtif dan preventif yakni melakukan upaya pencegahan sebelum tindak pidana terjadi.

"Kami mengedepankan upaya preemtif dan preventif, dan akan menindak tegas penyelenggara judi online, juga kepada masyarakat yang terlibat judol, setelah dilakukan upaya pencegahan," bebernya.

Ia mengimbau masyarakat khususnya para penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial seperti penerima PKH dan BPNT agar tidak terlibat dalam transaksi judi online agar penyaluran bansos dari Kemensos tidak ditangguhkan atau bahkan dicoret.

"Penerima PKH ini sebaiknya jangan terlibat judol kalau tidak ingin dicoret dari data penerima. Terlebih lagi, yang namanya perjudian ini hanya memberikan kesenangan sementara dan rugi selamanya," bebernya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....