Polisi Ingatkan, Sepeda Listrik Tak Gunakan Jalan Raya

  • 20 Agt 2026 09:14 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Polres Situbondo, Jawa Timur, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik ke jalan raya, khususnya anak-anak yang sering terlihat bersepeda listrik di jalur pantura.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, penggunaan sepeda listrik sangat berbahaya jika di jalur yang ramai kendaraan dan sangat berisiko. Apalagi anak-anak yang mengendarai sepeda listrik.

"Jadi, masyarakat yang menggunakan sepeda listrik, lebih waspada, apalagi saat di jalur pantura atau jalan raya yang ramai," ucapnya.

Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu yang telah ditentukan. Karena itu, sepeda listrik tidak diperuntukkan digunakan secara bebas di jalan raya seperti kendaraan bermotor.

"Sepeda listrik punya karakteristik yang berbeda dengan kendaraan bermotor maupun motor listrik, sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya," bebernya.

Apabila petugas menemukan masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut, kepolisian akan mengedepankan langkah edukatif dan preventif.

"Petugas akan menghentikan pengendara secara humanis, kemudian memberikan teguran dan mengarahkan agar sepeda listrik digunakan di kawasan yang diperbolehkan," tegasnya.

Jika petugas menemukan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalur cepat atau ruas kendaraan padat, maka petugas dapat mengamankan sepeda listrik untuk sementara waktu.

"Jika petugas kami menemukan anak-anak yang mengendarai sepeda listrik, sepedanya akan kami tahan, dan akan memanggil orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan pemahaman mengenai keselamatan berlalu lintas," bebernya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....