Penyaluran PKH Ditangguhkan, karena 1.331 KPM Terindikasi Judol
- 19 Agt 2026 16:14 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Sebanyak 1.331 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditangguhkan penyaluran PKH-nya karena terindikasi melakukan transaksi judi online.
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Situbondo, Sulhaedi mengatakan, dari 29.151 keluarga penerima PKH di Situbondo, 1.331 di antaranya terindikasi judi online sehingga Kementerian Sosial melakukan penangguhan penyaluran.
"Bagi yang terindikasi judi online, penyaluran bantuan sosial PKH akan ditangguhkan sampai yang bersangkutan membuat surat klarifikasi," ujar Sulhaedi, Rabu, 19 Agustus 2026.
Seribu lebih keluarga penerima PKH yang terindikasi judi online itu muncul melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dimiliki pendamping PKH.
KPM yang terindikasi judol harus membuat surat klarifikasi dari desa setempat, karena ada sebagian yang beralasan mengaku dipinjam KTP oleh tetangganya, ada juga yang memang terlibat transaksi judi online.
Dokumen klarifikasi kemudian diunggah melalui aplikasi SIKS-NG untuk memulihkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) KPM PKH yang terindikasi judi online agar penyaluran yang sebelumnya ditangguhkan bisa dicairkan.
"Keputusan tetap ada pada Kemensos ya, kita hanya mengirimkan dokumen klarifikasi. Kalau memang KPM PKH terbukti melakukan judi online, aturan Kemensos jelas, yaitu akan dicoret secara permanen dari kepesertaan," bebernya.
Diinformasikan RRI sebelumnya, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi KPM PKH yang melakukan transaksi judi online. Data itu nantinya akan muncul di aplikasi SIKS-NG yang dimiliki oleh masing-masing Pendamping PKH.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....