KPM Terlibat Judol, Terancam Dikeluarkan dari Kepesertaan PKH
- 18 Agt 2026 20:40 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Keluarga Penerim Manfaat atau KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online atau Judol, terancam dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Koordinator PKH Kabupaten Situbondo, Sulhaedi mengaku, KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online akan ditangguhkan penyaluran bantuan sosial (bansos)nya lalu dicoret secara permanen dari kepesertaaan atau dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kami masih belum menerima laporan secara keseluruhan dari Pendamping PKH. Untuk sementar waktu, masih ada beberapa KPM yang terindikasi bermain judi online," ujar Sulhaedi kepada RRI, Selasa, 18 Agustus 2026.
Sulhaedi mengaku, data KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online akan muncul di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation atau SIKS-NG yang dimiliki masing-masing Pendamping PKH.
"Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bisa mendeteksi transaksi judi online. Jadi KPM yang terlibat judol, nama-namanya akan muncul di aplikasi itu," bebernya.
Sulhaedi menyebut KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online di antaranya 9 KPM di Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, 21 KPM di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan dan puluhan KPM di Desa Alas Malang dan Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.
"Belum kita total ya jumlah KPM yang terindikasi terlibat judol. Kami masih berproses mengumpulkan data itu," tegasnya.
Katanya, KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online masih diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan dengan membuat surat pernyataan di desa yang bersangkutan bahwa dirinya tidak terlibat praktik judi online.
"Bisa klarifikasi lewat pemerintah desa kalau memang benar-benar tidak terlibat judol. Misalnya, identitasnya digunakan orang lain untuk bermain judol, atau pernyataan tidak akan mengulang lagi bermain judol," bebernya.
Catatan Pendamping PKH Kabupaten Situbondo, jumlah penerima PKH tahun 2026 sebanyak 29.151 KPM. Tahun ini ada penambahan sekitar 675 KPM dan sudah memasuki tahap pembuatan buku tabungan kolektif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....