Enam Napi Langsung Bebas setelah Dapat Remisi
- 17 Agt 2026 20:03 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Sebanyak enam orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, mendapatkan remisi umum II (RU II) pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono mengatakan, ada 236 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, enam orang di antaranya langsung bebas hari ini.
"Dari 236 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, enam orang di antaranya langsung bebas karena sisa hukumannya sudah habis," ujar Suwono, Senin, 17 Agustus 2026.
Suwono menjelaskan, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas II Situbondo sebanyak 379 orang, terdiri dari 283 narapidana dan 96 tahanan. Sedangkan yang mendapatkan remisi sebanyak 236 orang.
"Dari 283 narapidana ada 47 orang yang tidak kami usulkan untuk mendapat remisi Hari Kemerdekaan, karena beberapa alasan seperti melakukan pelanggaran dan sedang menjalani subsidair," ucapnya.
Sementara Remisi Umum I (RU I) ada sebanyak 230 narapidana. Mereka mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan, tergantung lama masa tahanan yang sudah dijalani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....