KUA Dorong Konseling, Mediasi, dan Advokasi untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

  • 15 Agt 2026 07:22 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Ketahanan keluarga menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis. Berbagai persoalan seperti konflik pasangan, masalah ekonomi, gangguan pihak ketiga, hingga perbedaan pandangan dapat muncul dalam perjalanan rumah tangga. Karena itu, pasangan suami istri perlu memiliki kesiapan untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanggul, Mulyadi, menjelaskan pentingnya layanan Konseling, Mediasi, Pendampingan, dan Advokasi (KOMPAK) sebagai salah satu upaya memperkuat ketahanan keluarga. Hal tersebut disampaikannya dalam program Mutiara Pagi, Pro 1 Jember yang disiarkan pada 3 Agustus 2026.

Menurut Ustaz Mulyadi, istilah KOMPAK memiliki makna yang sejalan dengan upaya membangun keluarga yang solid, bersatu, dan mampu bekerja sama dalam menghadapi berbagai persoalan. Melalui konseling, pasangan dapat memperoleh pemahaman dan ruang untuk membicarakan permasalahan keluarga, sedangkan mediasi dapat menjadi jalan ketika konflik membutuhkan bantuan pihak yang memiliki kompetensi. Sementara itu, pendampingan dan advokasi diperlukan untuk memberikan pemahaman mengenai hak-hak suami maupun istri serta meningkatkan kesadaran terhadap aspek hukum dan sosial dalam kehidupan berkeluarga.

"Ketika kita berumah tangga pasti akan mengalami yang namanya masalah. Maka konseling, mediasi, dan advokasi ini kita perlukan agar keluarga kita terus bertahan, tidak berakhir dengan perceraian," ujar Ustaz Mulyadi, Senin (03/08/2026).

Ia menjelaskan bahwa kehidupan rumah tangga memiliki berbagai fase yang perlu dilewati pasangan. Pada awal pernikahan, pasangan cenderung berusaha memberikan kebahagiaan satu sama lain. Namun, seiring berjalannya waktu, dapat muncul fase ketika masing-masing mulai mempertanyakan dirinya sendiri dan menghadapi berbagai persoalan dalam hubungan.

Menurutnya, pasangan perlu berkomitmen untuk melewati setiap fase tersebut bersama-sama hingga mencapai tujuan pernikahan, yakni membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

"Harapannya dengan pola konseling, mediasi, dan advokasi yang ada ini bisa memberikan edukasi yang positif kepada keluarga, sehingga bisa menguatkan ketahanan keluarga dan juga mengurangi faktor-faktor yang tidak diinginkan dalam berumah tangga," katanya.

Dalam program tersebut, salah seorang pendengar, Ahmad Abdullah, menanyakan mengenai sebaiknya keluarga menghadapi kehadiran pihak ketiga maupun lingkungan yang berpotensi mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Menanggapi hal tersebut, Ustaz Mulyadi mengingatkan bahwa persoalan dalam rumah tangga tidak selalu berasal dari pasangan. Gangguan juga dapat muncul dari lingkungan maupun pihak lain. Karena itu, pasangan perlu memiliki kesadaran bahwa kehidupan berumah tangga tidak terlepas dari ujian dan berbagai bentuk persoalan.

Ia mengajak pasangan untuk tetap mengedepankan kasih sayang dan tidak mudah terpancing oleh gangguan dari luar. Menurutnya, sikap tersebut menjadi bagian dari upaya mempertahankan hubungan dan menjaga keharmonisan keluarga. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk tidak ragu memanfaatkan layanan konseling yang tersedia di KUA maupun lembaga terkait ketika menghadapi persoalan rumah tangga.

Persoalan lain yang dibahas dalam program tersebut berkaitan dengan ucapan talak ketika pasangan sedang bertengkar. Salah seorang pendengar, Bu Yaya, menanyakan mengenai kondisi ketika seorang suami mengancam akan menjatuhkan talak tiga apabila istrinya kembali meminta cerai saat terjadi pertengkaran.

Ustaz Mulyadi menjelaskan bahwa persoalan talak tidak dapat disimpulkan secara terburu-buru hanya berdasarkan potongan cerita. Menurutnya, perlu dilihat secara lebih mendalam mengenai konteks ucapan, maksud, kondisi, serta faktor lain yang melatarbelakanginya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berkonsultasi kepada pihak yang memiliki kompetensi, terutama KUA, ketika menghadapi persoalan terkait hukum keluarga agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Kalau berbicara perceraian di Indonesia sesuai dengan undang-undang yang ada, namanya perceraian itu harus di depan hakim," jelasnya.

Menurutnya, konseling di KUA dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh edukasi mengenai agama, kehidupan keluarga, maupun persoalan hukum yang berkaitan dengan rumah tangga. Dengan demikian, pasangan tidak mengambil keputusan penting hanya berdasarkan emosi atau informasi yang belum jelas.

Lebih lanjut, Ustaz Mulyadi menekankan bahwa keluarga merupakan tempat pertama dalam membangun karakter dan kehidupan sosial anggota keluarga. Karena itu, ketahanan keluarga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pasangan dan masyarakat.

Ia mengajak pasangan yang menghadapi masalah untuk tidak menganggap persoalan rumah tangga sebagai sesuatu yang harus disembunyikan karena rasa malu. Justru, ketika tidak memahami suatu persoalan, pasangan perlu mencari informasi dan meminta bantuan kepada pihak yang memiliki pengetahuan dan kewenangan.

Program konseling, mediasi, pendampingan, dan advokasi yang tersedia melalui KUA dan Kementerian Agama dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk membantu pasangan memahami persoalan sekaligus mencari jalan keluar.

Menurut Ustaz Mulyadi, persoalan dalam rumah tangga seharusnya dihadapi sebagai bagian dari perjalanan kehidupan bersama. Dengan komunikasi, kesediaan mencari bantuan, serta komitmen untuk menyelesaikan masalah, pasangan memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan hubungan dan mencapai tujuan pernikahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....