Jember Dapat Alokasi Renovasi 1.355 Rumah, Pemkab Integrasikan dengan Homecare

  • 14 Agt 2026 14:21 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Kabupaten Jember mendapat alokasi bantuan renovasi sebanyak 1.355 rumah melalui program perbaikan rumah tidak layak huni dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendukung kesehatan warga. Pemerintah Kabupaten Jember bahkan menyiapkan integrasi program bedah rumah dengan layanan kesehatan Homecare.

Bupati Jember, Muhammad Fawait mengatakan, integrasi tersebut memungkinkan kondisi hunian dan kesehatan penghuni dipantau secara bersamaan. Petugas Homecare nantinya tidak hanya memberikan layanan kesehatan, tetapi juga dapat melihat kondisi tempat tinggal warga yang menjadi sasaran program.

"Program Homecare akan kita sinergikan dengan Kementerian PKP. Jadi, petugas tidak hanya memastikan kondisi fisik rumah, tetapi juga memantau kesehatan para penghuninya secara simultan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan kuota program renovasi rumah secara nasional meningkat signifikan.

Dari sekitar 45 ribu unit pada tahun sebelumnya, jumlahnya tahun ini mencapai 400 ribu unit. Menurutnya, masih tingginya jumlah rumah tidak layak huni membuat pemerintah perlu memperluas cakupan.

Di Jawa Timur, tercatat sekitar 2,2 juta rumah yang belum memenuhi kriteria hunian layak.

"Ini merupakan angka terbesar sepanjang sejarah. Bahkan, Bapak Presiden Prabowo Subianto menargetkan minimal 1 juta unit rumah dapat direhabilitasi pada tahun depan," ujarnya.

Kementerian PKP juga memberikan sejumlah kemudahan dalam proses pengusulan penerima bantuan, termasuk terkait persyaratan kepemilikan tanah.

Pertama, penilaian tidak lagi melulu berdasarkan kerusakan struktur berat.

"Rumah dengan kriteria tertentu yang memerlukan perbaikan, khususnya hunian bersumber dari ketersediaan fasilitas kesehatan dasar, dapat diusulkan," ungkapnya.

Kedua, Kementerian PKP bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan berencana mengganti atap rumah warga yang masih menggunakan bahan asbes. Tujuannya, guna mencegah risiko penyakit TBC dan gangguan kesehatan lainnya.

"Ketiga, setelah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP, syarat kepemilikan tanah kini tidak wajib melampirkan sertifikat. Penerima bantuan cukup melampirkan Surat Keterangan Menempati Rumah yang ditandatangani oleh Kepala Desa, dengan catatan telah mendiami rumah tersebut minimal selama 1 tahun," katanya.

Keempat, khusus bagi rumah yang diperbaiki di atas tanah milik sendiri, Kementerian PKP bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah secara gratis.

Sri meminta pemerintah daerah dan pemerintah desa aktif memperbarui data warga yang membutuhkan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan peluang penambahan kuota Jember dapat terus dibuka.

Saat ini, 1.355 unit bantuan renovasi di Jember berada dalam berbagai tahapan, mulai dari pendataan dan verifikasi hingga pengerjaan dan penyelesaian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....