KSOP Tanjungwangi Perketat Pengawasan Keselamatan Kapal

  • 13 Agt 2026 08:57 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi memperketat pengawasan keselamatan pelayaran di lintasan Jawa-Bali. Langkah ini dilakukan menyusul terjadinya sejumlah kasus kebakaran kapal penyeberangan dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala KSOP Tanjungwangi Purgana mengatakan imbauan keselamatan telah disampaikan kepada nakhoda, anak buah kapal (ABK), serta operator kapal. Pemeriksaan dan pengawasan akan difokuskan pada sejumlah aspek yang berpotensi memicu kebakaran selama pelayaran.

"Imbauan kami sampaikan kepada nakhoda, anak buah kapal, dan operator pemilik kapal. Imbauan ini kami berikan mengingat belakangan ini terjadi musibah kebakaran kapal di wilayah pelayaran Indonesia," kata Purgana, Rabu, 12 Agustus 2026.

Setidaknya dua kasus kebakaran kapal penyeberangan terjadi pada Agustus 2026. KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan utara Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep, pada 2 Agustus 2026, dengan lima orang meninggal dunia dan sejumlah penumpang masih dalam pencarian.

Kasus terbaru terjadi pada KMP Putri Yasmin di lintasan Padangbai-Lembar pada 12 Agustus 2026. Hingga siang hari, satu penumpang dilaporkan meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Untuk mencegah kejadian serupa, KSOP meminta operator kapal memastikan setiap kendaraan yang akan naik kapal dilengkapi cargo declaration. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan muatan yang dibawa kendaraan, termasuk barang yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.

Pengawasan juga diarahkan ke kamar mesin karena area tersebut menjadi salah satu bagian kapal yang memiliki risiko kebakaran. Operator diminta memeriksa instalasi listrik, selang bahan bakar, saringan, serta memastikan tidak ada oli atau solar yang tumpah.

ABK juga diminta memantau suhu mesin selama pelayaran. Selain itu, aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti merokok dan penggunaan kompor tanpa pengawasan, harus dicegah.

KSOP turut meminta seluruh kapal memastikan peralatan keselamatan kebakaran dalam kondisi siap digunakan. Peralatan tersebut meliputi alat pemadam api ringan (APAR), pompa dan hidran kebakaran, alarm serta detektor asap, sekoci, dan jalur keluar darurat (emergency exit).

Selain kelengkapan peralatan, prosedur keselamatan selama pelayaran juga menjadi perhatian. Operator diminta memperkuat pengawasan terhadap potensi kebakaran, melakukan latihan penanggulangan kebakaran, serta memastikan kapal tidak mengangkut penumpang maupun kendaraan melebihi kapasitas.

"Kami mengajak agar seluruh pihak mematuhi Standard Marine Communication Phrases. Kami juga akan melakukan inspeksi mendadak sewaktu-waktu untuk memastikan hal tersebut," ujar Purgana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....