KAI Daop 9 Tutup 14 Perlintasan Liar, 8 di Banyuwangi

  • 11 Agt 2026 19:29 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember menutup 14 perlintasan liar di wilayah kerjanya hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 8 perlintasan berada di Kabupaten Banyuwangi, 4 di Jember, dan 2 di Probolinggo.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan penutupan dilakukan untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mencegah masyarakat melintas melalui akses yang tidak memenuhi standar keselamatan. KAI juga mengingatkan warga agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses baru secara mandiri.

“Lokasi yang dibuat atau digunakan secara mandiri bukan merupakan perlintasan yang otomatis aman maupun diperbolehkan. Perlintasan sebidang harus memenuhi ketentuan keselamatan dan peraturan yang berlaku,” jelas Cahyo, Selasa 11 Agustus 2026.

Menurut Cahyo, perlintasan yang dibuat tanpa izin tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan sekaligus mengganggu perjalanan kereta api.

KAI Daop 9 Jember juga telah memetakan 10 perlintasan liar yang masuk program penutupan berikutnya. Lokasinya tersebar di Kabupaten Jember sebanyak 4 titik, Banyuwangi 3 titik, Probolinggo 2 titik, dan Lumajang 1 titik.

Di Banyuwangi, tiga titik tersebut berada di petak jalan Sumberwadung-Kalisetail, Kalisetail-Temuguruh, serta Singojuruh-Rogojampi. Sementara di Kabupaten Jember, titik yang menjadi perhatian berada di petak jalan Kotok-Kalisat, Sempolan-Garahan, Kalisat-Ledokombo, dan Jatiroto-Tanggul.

Di Kabupaten Probolinggo, dua titik berada di petak jalan Bayeman-Probolinggo dan Leces-Malasan. Satu titik lainnya di Kabupaten Lumajang berada di petak jalan Randuagung-Jatiroto.

Penertiban perlintasan tersebut dilakukan di tengah tren penurunan kecelakaan di perlintasan kereta api. KAI Daop 9 mencatat 4 kejadian pada Januari hingga Agustus 2026, turun dari 14 kejadian pada periode yang sama tahun 2025.

Dari seluruh kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia. Berdasarkan evaluasi KAI, kecelakaan di perlintasan sebidang terutama dipengaruhi pelanggaran pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan dan tidak mendahulukan perjalanan kereta api.

Cahyo menegaskan, pengguna jalan tidak boleh menjadikan keberadaan pintu perlintasan sebagai satu-satunya patokan keselamatan. Pengendara tetap wajib berhenti, melihat kondisi jalur, dan memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan baru termasuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Jangan sampai akses yang dibuat untuk mempermudah perjalanan justru menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa,” ucap Cahyo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....