BPK Beri Kesempatan PUPP Kembalikan Sisa Kerugian Negara
- 05 Agt 2026 22:19 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi kesempatan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) setempat untuk melakukan penyelesaian kerugian negara/daerah yang masih tersisa.
Inspektur Pemkab Situbondo, Imam Anshori mengaku, BPK RI telah memberikan tambahan waktu satu bulan ke depan terhitung tanggal 29 Juli 2026 kepada Dinas PUPP untuk mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp931.659 juta.
"Tanggal 29 Juli 2026, kami melayangkan surat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI kepada Kepala Dinas PUPP, terkait sisa pengembalian kerugian keuangan daerah sebesar Rp931.659 juta," ujar Imam Anshori kepada RRI, Rabu, 5 Agustus 2026.
Sebelumnya, temuan BPK RI dalam pelaksanaan kegiatan proyek fisik tahun anggaran 2025 yang bermasalah pada Dinas PUPP sebesar Rp1,6 miliar. Namun sudah dilakukan pengembalian sehingga tersisa Rp931.659 juta.
"Jadi, BPK kembali memberikan perpanjangan waktu satu bulan ke depan, agar dinas terkait melakukan penyelesaian sisa pembayaran sebanyak Rp900 juta lebih," ujar Imam Anshori.
Penyelesaian kerugian negara atau daerah yang masih tersisa, berpedoman pada Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian ganti kerugian keuangan negara atau daerah diselesaikan dengan pihak ketiga dalam waktu satu bulan ke depan.
"Pihak ketiga ini harus menandatangani surat pernyataan penyelesaian pembayaran kerugian negara yang masih tersisa dan menyertakan jaminan yang senilai dengan sisa hutang yang harus dibayar," bebernya.
Diinformasikan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) DPRD Situbondo, menemukan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dalam pelaksanaan kegiatan proyek fisik tahun anggaran 2025 pada dinas PUPP.
BPK RI memberikan batas waktu hingga tanggal 28 Juli 2026 agar temuan senilai Rp1,6 miliar pada proyek fisik pembangunan jalan lapisan alas beton yang ada pada Dinas PUPP segera dikembalikan. Namun setelah tanggal tersebut, belum ada penyelesaian temuan kerugian negara itu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....