Polres Sosialisasi P4GN kepada Prajurit Kodim 0823

  • 30 Jul 2026 15:08 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Polres Situbondo, Jawa Timur, memberikan sosialisasi kepada prajurit di Makodim 0823/Situbondo, sebagai wujud komitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Satresnarkoba bersama Satbinmas Polres Situbondo menjadi narasumber dalam sosialisasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Makodim 0823 Situbondo.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

"Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 100 lebih prajurit Kodim 0823/Situbondo, di Aula Kodim," ujar Rachmad Fadli, Kamis 30 Juli 2026.

Kata Rachman Fadli, sosialisasi ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR).

"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa," ucapnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Situbondo ingin memperkuat pemahaman personel TNI mengenai bahaya narkoba sekaligus meningkatkan sinergi TNI-Polri dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.

"Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan bersama," imbuhnya.

Peserta diberikan pemahaman mengenai Program P4GN yang meliputi pencegahan agar masyarakat tidak mencoba narkoba, pemberantasan jaringan peredaran gelap, penanganan penyalahgunaan narkotika, hingga upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Ingat, bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan, keluarga, serta dapat berujung pada proses hukum," ujarnya.

Selain itu, penyalahgunaan maupun peredarannya merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat. Karena itu, jangan pernah mencoba dan jangan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

"Sebagai upaya pencegahan, kita bisa menerapkan prinsip 4M, yakni menjauhi narkoba, melawan peredarannya, melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan, serta menjadi generasi yang berprestasi," bebernya.

Masyarakat juga diimbau segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Polisi akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba atau hal yang mencurigakan segera lapor 110, akan kami segera tindaklanjuti," tegas Rachman Fadli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....