Isbat Nikah Terpadu di Tlogosari Tangani 92 Perkara, Mayoritas Pasangan Lansia

  • 30 Jul 2026 12:33 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Pengadilan Agama Bondowoso menangani sebanyak 92 perkara dalam pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor Kecamatan Tlogosari, Kamis, 30 Juli 2026.

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) agar memperoleh kepastian hukum.

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, mengatakan pelaksanaan isbat nikah terpadu tersebut diprakarsai oleh Sentra Mahatmia Bali di bawah Kementerian Sosial. Seluruh peserta yang membutuhkan pengesahan pernikahan didaftarkan oleh penyelenggara ke Pengadilan Agama Bondowoso.

"Hari ini terdapat 92 perkara yang disidangkan dalam pelaksanaan isbat nikah terpadu. Program ini diprakarsai oleh Kemensos melalui Sentra Mahatmia Bali. Mereka yang mendaftarkan pihak-pihak yang memerlukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Bondowoso," ujar Zainal.

Menurutnya, mayoritas peserta merupakan pasangan lanjut usia yang selama puluhan tahun menjalani pernikahan secara agama atau nikah siri tanpa pencatatan resmi di KUA. Bahkan, peserta tertua tercatat lahir pada tahun 1948.

"Rata-rata usianya di atas 40 hingga 50 tahun," katanya.

Zainal menjelaskan, isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya belum tercatat oleh negara. Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan, pasangan dapat mencatatkan pernikahannya di KUA sehingga memperoleh dokumen pernikahan resmi.

"Mereka melaksanakan nikah tidak tercatat di kantor KUA atau yang dikenal dengan nikah siri. Untuk mengesahkan pernikahan tersebut harus melalui penetapan pengadilan. Berdasarkan penetapan itu, barulah pernikahannya dapat dicatatkan di kantor KUA," jelasnya.

Ia menambahkan, peserta isbat nikah kali ini didominasi warga Kecamatan Tlogosari, meski tidak menutup kemungkinan terdapat peserta dari kecamatan lain.

Proses pendataan calon peserta dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah desa dan kecamatan. Warga yang diketahui belum memiliki pencatatan pernikahan didata, kemudian diajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

"Data berasal dari pihak kecamatan dan desa yang mendata warganya yang pernikahannya belum dicatatkan di KUA. Setelah itu dibuatkan permohonan untuk diajukan ke pengadilan," ungkapnya.

Zainal menegaskan Pengadilan Agama Bondowoso siap mendukung apabila program isbat nikah terpadu kembali dilaksanakan di masa mendatang sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....