Polisi Tindak Tegas Sopir Truk Tebu Ugal-ugalan
- 28 Jul 2026 01:48 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo, memberikan sanksi tegas kepada sopir truk yang viral di media sosial karena ugal ugalan saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan mengatakan, pihaknya memberikan sanksi tegas dengan mengeluarkan surat tilang kepada sopir truk tebu yang mengemudi ugal-ugalan hingga viral di media sosial.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kendaraan truk yang mengangkut tebu ugal-ugalan di jalan raya dan membahayakan jiwa orang lain," bebernya.
Selain diberikan sanksi tilang, sopir truk juga mendapat pembinaan dari petugas Satlantas agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Terlebih dilakukan di jalan raya atau di jalur pantura.
"Ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan video yang beredar di media sosial. Kami merespons cepat dan kami berikan sanksi tilang," tegasnya.
Selain penindakan, Satlantas juga memberikan sosialisasi kepada pengemudi truk pengangkut tebu mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta mengangkut muatan sesuai ketentuan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
"Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pengemudi angkutan barang diminta lebih disiplin dan tidak mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas," bebernya.
AKP Nanang Hendra mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang, khususnya truk pengangkut tebu, agar selalu mengutamakan keselamatan, memeriksa kondisi kendaraan sebelum berangkat, serta mematuhi aturan lalu lintas.
"Ingat, bahwa keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya harus menjadi prioritas," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....