Masyarakat Senduro Lumajang Mendapatkan Edukasi PTSL
- 24 Jul 2026 19:08 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Lumajang- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terintegrasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (PTSL-ILASPP) di Gedung KDMP Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Rabu (22/7/2026) malam.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal pemetaan dan pengukuran ulang seluruh bidang tanah di desa tersebut. Program ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Hadir dalam kegiatan itu perwakilan BPN Kabupaten Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang, Camat Senduro, Kepala Desa Pandansari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta puluhan ketua RT dan RW.
Kepala Desa Pandansari mengatakan, pemerintah desa siap memfasilitasi seluruh tahapan pelaksanaan. Ia meminta warga segera melengkapi persyaratan administrasi agar proses pengukuran tidak terhambat.
"Kami berharap seluruh masyarakat segera melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan agar proses pengukuran tidak mengalami kendala. Pemerintah desa juga siap memfasilitasi seluruh tahapan pelaksanaan program ini," ujarnya Jumat 24 Juli 2026
Ia menambahkan, warga yang mendaftar tahun ini ditargetkan masuk dalam proses penerbitan sertifikat pada 2027.
Camat Senduro menegaskan urgensi pembaruan data pertanahan di Pandansari. Menurutnya, sebagian besar data masih mengacu pada peta tahun 1981 sehingga rawan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Data pertanahan di Desa Pandansari sebagian besar masih mengacu pada peta lama sejak sekitar tahun 1981. Karena itu diperlukan pembaruan melalui pengukuran ulang menggunakan teknologi yang lebih modern agar administrasi pertanahan menjadi lebih tertib," katanya.
Ia mengimbau warga menyiapkan dokumen kepemilikan seperti Petok D, Letter C, akta jual beli, dan akta hibah. Kelengkapan dokumen dinilai penting untuk memperlancar sertifikasi dan meminimalkan potensi sengketa.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan akan melakukan pendampingan hukum selama program berjalan. Ia mengingatkan bahwa pengukuran oleh BPN tidak dipungut biaya.
"Biaya pengukuran oleh BPN tidak dipungut biaya. Apabila terdapat praktik pungutan liar selama proses pengukuran, masyarakat diminta segera melaporkannya. Kami juga mendorong pembentukan Pokdar Pertanahan sebagai wadah penyampaian aspirasi dan penyelesaian persoalan pertanahan di desa," jelasnya.
Dalam paparannya, tim BPN Kabupaten Lumajang merinci pelaksanaan PTSL-ILASPP dilakukan dua tahap. Tahap pertama berupa pengukuran seluruh bidang tanah dimulai 2026. Tahap kedua berupa proses sertifikasi tanah pada 2027.
Warga juga diminta memasang patok batas tanah sebelum pengukuran dan menghadirkan pemilik lahan serta tetangga sebagai saksi agar hasil sesuai kondisi lapangan.
Bhabinkamtibmas Desa Pandansari turut mengajak warga berpartisipasi aktif. Kehadirannya disebut sebagai bentuk dukungan Polri agar tahapan program berjalan aman dan kondusif.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung program PTSL-ILASPP dengan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Lengkapi persyaratan administrasi, pasang tanda batas tanah dengan benar, dan apabila ada kendala segera koordinasikan dengan pemerintah desa maupun petugas BPN," ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan percepatan pengurusan sertifikat dengan meminta biaya di luar ketentuan.
"Program ini harus berjalan secara transparan. Bila ada dugaan pungutan liar atau persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik, segera laporkan kepada aparat desa, BPN maupun pihak kepolisian agar dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Penyuluhan ditutup dengan sesi tanya jawab antusiasme warga cukup tinggi. Mereka berharap PTSL-ILASPP dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....