Lewat Halo RRI, Dispendukcapil Jember Jelaskan Cara Perbarui KK Berbarcode

  • 24 Jul 2026 07:44 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Pengurusan pembaruan Kartu Keluarga (KK) menjadi berbarcode kini dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, maupun kecamatan tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember.

Kemudahan layanan tersebut disampaikan Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, saat menanggapi pertanyaan dari pendengar dalam program Halo RRI, Jumat (24/7/2026).

Bambang menjelaskan, sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri, sejak 1 Juni 2020 seluruh dokumen administrasi kependudukan diterbitkan menggunakan tanda tangan elektronik berupa barcode, termasuk Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian.

Bagi masyarakat yang masih memiliki KK dengan tanda tangan manual dan ingin memperbaruinya menjadi berbarcode, pengurusan dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, maupun kecamatan, tanpa harus datang ke kantor Dispendukcapil.

“Masyarakat cukup datang ke kantor kelurahan atau kecamatan dengan membawa KK asli dan buku nikah. Sekalian nanti akan dicek apakah ada data yang perlu diperbarui,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain status perkawinan, petugas juga akan mencocokkan data pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga.

Apabila terdapat perubahan, masyarakat diminta melampirkan dokumen pendukung, seperti ijazah terakhir atau surat keputusan pengangkatan kerja.

Bambang menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan kini semakin mudah melalui inovasi Peta Cinta.

Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan di kantor kecamatan, mengajukan permohonan secara daring melalui Sistem Informasi Pelayanan (SIP), layanan WhatsApp, maupun melalui aplikasi Lahbako, yang digunakan pemerintah desa dan kelurahan.

Menurutnya, seluruh kecamatan di Kabupaten Jember telah dilengkapi petugas dan peralatan pencetakan KTP elektronik, kecuali Kecamatan Kaliwates, Patrang, dan Sumbersari yang proses pencetakannya masih dilakukan di kantor Dispendukcapil.

Selain itu, Dispendukcapil juga menghadirkan inovasi Pasti Mapan melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri Jember.

Program ini memudahkan masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk perubahan data kependudukan, tanpa harus bolak-balik mengurus ke dua instansi.

“Setiap dua minggu sekali hakim dari Pengadilan Negeri datang ke Dispendukcapil. Setelah penetapan selesai, dokumen kependudukan yang diperbarui langsung diterbitkan pada hari yang sama,” jelasnya.

Bambang mengingatkan masyarakat agar selalu memperbarui data administrasi kependudukan sesuai kondisi terbaru serta mengurus seluruh dokumen secara mandiri.

“Karena seluruh layanan administrasi kependudukan di Dispendukcapil, kecamatan, desa, maupun kelurahan tidak dipungut biaya,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....