Marak Pengendara Terobos Rambu, Dishub Ingatkan Pentingnya Disiplin Lalu Lintas
- 22 Jul 2026 11:33 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bondowoso mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran dalam berlalu lintas menyusul masih maraknya pengendara yang menerobos traffic light hingga berpotensi memicu kecelakaan.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Bondowoso, Rubiyanto, mengatakan keberadaan traffic light merupakan salah satu sarana untuk mengatur arus lalu lintas agar lebih tertib, aman, nyaman, dan dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan.
"Traffic light itu sudah mewakili dari ketertiban pengguna jalan. Kita kembali kepada personal masing-masing. Masyarakat Bondowoso ini mau diajak disiplin atau tidak," ujar Rubiyanto saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurutnya, pemerintah telah berupaya menyediakan sarana dan prasarana lalu lintas, termasuk traffic light dengan pengaturan fase lampu merah, kuning, dan hijau. Pengaturan tersebut bertujuan menciptakan sirkulasi lalu lintas yang lebih tertib sekaligus memberikan keselamatan bagi pengguna jalan.
Namun, masih terdapat masyarakat yang mengabaikan aturan lalu lintas, terutama ketika tidak melihat adanya petugas yang melakukan pengawasan di lokasi.
"Kadang-kadang masyarakat merasa tidak ada pengawasan, tidak ada petugas, sehingga mereka merasa tetap melanggar. Ini kembali kepada kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas," jelasnya.
Rubiyanto menegaskan, seluruh traffic light yang terpasang pada simpang jalan pada dasarnya wajib dipatuhi oleh pengguna kendaraan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas dan angkutan jalan.
Ia juga meluruskan anggapan masyarakat mengenai aturan "belok kiri jalan terus". Menurutnya, pengendara tidak serta-merta diperbolehkan belok kiri meskipun lampu traffic light sedang menyala merah.
| Baca juga: Truk Terguling di Grujugan, Sopir Selamat |
"Sebetulnya tidak ada istilah belok kiri jalan terus, kecuali ada rambu tambahan. Jadi semua traffic light yang kita pasang itu sebetulnya semuanya harus dipatuhi. Kalau sudah fase merah, ya merah," tegasnya.
Dishub, kata Rubiyanto, dapat memasang rambu tambahan yang memperbolehkan kendaraan belok kiri atau belok kanan secara langsung setelah melalui sejumlah analisis dan kajian lalu lintas.
Kajian tersebut antara lain mempertimbangkan lebar jalan, kapasitas jalan, volume kendaraan, antrean, hingga tingkat keterlambatan atau *delay* di persimpangan. Apabila kondisi ruas jalan dan arus lalu lintas tidak memungkinkan, maka Dishub tidak akan memberikan rambu tambahan untuk memperbolehkan kendaraan melintas tanpa mengikuti fase traffic light.
"Jika tidak ada rambu seperti itu, artinya tetap mengikuti traffic light yang ada. Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat," katanya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Dishub Bondowoso sebelumnya juga telah melakukan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas di sejumlah kecamatan. Namun, kegiatan sosialisasi tersebut pada tahun ini mengalami penyesuaian akibat efisiensi anggaran.
Rubiyanto pun mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor agar selalu mematuhi seluruh rambu dan aturan lalu lintas, baik traffic light, rambu peringatan, maupun rambu petunjuk.
"Tujuannya semata-mata demi keselamatan berlalu lintas, demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berperilaku santun, tertib berlalu lintas, dan membudayakan tertib berlalu lintas," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....