KPID Jatim Serap Aspirasi Penyempurnaan RUU Penyiaran
- 16 Jul 2026 14:01 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Universitas Brawijaya melalui Program Dosen Berkarya menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menghimpun masukan publik terhadap penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Diskusi yang berlangsung di Surabaya, Rabu (15 Juli 2026), melibatkan asosiasi lembaga penyiaran, organisasi profesi jurnalistik, akademisi, serta organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya menghadirkan regulasi penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan media.
Dalam press release, Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana mengatakan, dunia penyiaran saat ini menghadapi tantangan besar seiring konvergensi media dan pesatnya perkembangan platform digital. Menurutnya, lembaga penyiaran tidak hanya dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi, tetapi juga tetap menghadirkan program siaran yang berkualitas dan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).
"Diskusi ini menjadi ruang bersama untuk mengkaji kondisi dunia penyiaran hari ini, khususnya penyiaran di Jawa Timur. Besar harapan kami, hasil diskusi ini menjadi rekomendasi yang dapat kami sampaikan kepada legislatif sebagai bahan penyempurnaan RUU Penyiaran," kata Royin.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa menilai pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu strategis yang perlu mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ia mengingatkan agar ruang publik tidak semata didominasi oleh isu-isu yang viral dan bersifat sesaat, melainkan juga memberi ruang bagi pembahasan kebijakan yang berdampak jangka panjang.
"Pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu yang layak mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan agenda publik hanya dikuasai oleh logika viralitas," ujar Dedi.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menegaskan pentingnya pengesahan RUU Penyiaran untuk menciptakan kesetaraan pengaturan antara media penyiaran konvensional dengan media berbasis internet sehingga tercipta ekosistem media yang lebih sehat dan berkeadilan.
"Saat ini media penyiaran diatur secara ketat, sementara media berbasis internet berkembang dengan aturan yang lebih longgar. Kesetaraan pengaturan antara media penyiaran dan media berbasis internet diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang lebih sehat," ujar Mimah.

FGD menghadirkan Dosen Universitas Brawijaya Romel Masykuri dan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo sebagai narasumber. Romel menjelaskan kolaborasi antara Universitas Brawijaya dan KPID Jawa Timur merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya melalui penguatan tata kelola penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik. Menurutnya, penyusunan RUU Penyiaran memerlukan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar mampu menjawab dinamika industri media sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kerjasama UB dan KPID Jawa Timur ini merupakan bentuk keterlibatan kampus dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, RUU penyiaran juga penting untuk didiskusikan bersama karena membutuhkan masukan dari berbagai pihak sehingga diharapkan dapat melahirkan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan berbagai pihak termasuk kepentingan publik secara luas," kata Romel.
Sementara itu, Rosnindar Prio Eko Rahardjo mengungkapkan lembaga penyiaran saat ini masih menghadapi berbagai tantangan kelembagaan, mulai dari proses perizinan penyelenggaraan penyiaran (IPP), penggunaan spektrum frekuensi melalui Izin Stasiun Radio (ISR), hingga tingginya biaya sewa multiplexing (MUX) pada era penyiaran digital.
"Persoalan IPP, ISR, dan tarif sewa MUX bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan industri penyiaran," tutur Rossi.
Melalui FGD ini, KPID Jawa Timur berharap sinergi antara regulator, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga masukan yang terkumpul mampu mendorong lahirnya RUU Penyiaran yang lebih responsif, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan ekosistem media di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....