Desa Karang Duren Mulai Penjaringan Anggota BPD

  • 06 Jul 2026 12:29 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID Jember – Pemerintah Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, resmi memulai penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034. Tahapan diawali dengan pembukaan pendaftaran dan seleksi administrasi, sedangkan pemilihan tingkat dusun mulai digelar pada Senin (6/7/2026).

Ketua Panitia Penjaringan Anggota BPD Desa Karang Duren, Dwi Suryono, mengatakan proses pemilihan dilakukan secara bertahap di masing-masing dusun. Dusun Krajan 1 menjadi lokasi pertama pelaksanaan pemilihan, disusul Dusun Krajan 2 pada hari berikutnya.

"Untuk Dusun Krajan 1 pelaksanaannya tanggal 6, mulai pukul 19.30 WIB sampai selesai. Sementara Dusun Krajan 2 tanggal 7," ujar Dwi, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan data panitia, terdapat 8 calon anggota BPD dari Dusun Krajan 1 dan 10 calon dari Dusun Krajan 2. Dari proses tersebut akan dipilih 5 anggota BPD yang mewakili Krajan 1 dan 4 anggota dari Krajan 2, sehingga total anggota BPD yang terpilih berjumlah 9 orang.

Selanjutnya, sembilan anggota BPD terpilih akan bermusyawarah untuk memilih satu orang sebagai Ketua BPD Desa Karang Duren. Seluruh tahapan penjaringan ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.

Dwi menegaskan seluruh proses penjaringan mengacu pada Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengisian Kekosongan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

"Sesuai aturan, kami akan laksanakan sebaik mungkin dan sesuai perundang-undangan," tegasnya.

Ia menjelaskan, calon anggota BPD harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan warga Desa Karang Duren, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat, serta belum pernah menjabat sebagai anggota BPD selama tiga periode.

Dalam proses pemilihan, hak suara diberikan kepada 30 orang pemilih yang mewakili unsur RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh profesi di Desa Karang Duren.

Pemerintah Desa Karang Duren berharap anggota BPD yang terpilih mampu menjalankan fungsi pengawasan, menampung aspirasi masyarakat, serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mendorong pembangunan di berbagai sektor.

"Kami berharap BPD ke depan bisa menjadi elemen pendukung untuk memajukan Desa Karang Duren," pungkas Dwi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....