Lumajang Siapkan Unit Layanan Paspor, Warga Tak Perlu ke Jember
- 30 Jun 2026 09:00 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Lumajang – Masyarakat Kabupaten Lumajang segera dapat mengurus paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember. Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah menyiapkan pembentukan Unit Layanan Paspor (ULP) untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dengan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Jumat, 26 Juni 2026.
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyiapkan lokasi Unit Layanan Paspor di bekas Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang di Jalan Panjaitan. Selain itu, pemerintah daerah juga akan menghibahkan aset tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember agar proses pembangunan dan penyediaan sarana pendukung dapat segera dilakukan.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Kehadiran Unit Layanan Paspor di Lumajang akan menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat dalam mengurus paspor," kata Bupati Lumajang, Indah Amperawati.
Selama ini, warga Lumajang yang akan membuat atau memperpanjang paspor harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember. Kehadiran Unit Layanan Paspor diharapkan memangkas jarak tempuh sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh layanan keimigrasian.
Saat ini proses pembentukan Unit Layanan Paspor masih menunggu penyelesaian tahapan hibah aset dan persiapan sarana prasarana. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, layanan tersebut akan segera beroperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat Lumajang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....