Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,25 Miliar
- 30 Jun 2026 15:43 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Banyuwangi – Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi memusnahkan barang milik negara hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dengan nilai mencapai Rp1.254.999.560. Barang yang dimusnahkan terdiri atas 443.296 batang rokok ilegal dan 4.481,95 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur. Barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Banyuwangi bersama aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait.
Dari hasil penindakan itu, Bea dan Cukai mencatat nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp671,89 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp337,37 juta. Sementara MMEA ilegal yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp583,1 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp451,54 juta.
"Barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Latif, Selasa 30 Juni 2026.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah melalui penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp788,92 juta.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan MMEA ilegal dimusnahkan dengan menuangkan seluruh isi kemasan ke dalam bak berisi pasir hingga tidak dapat dikonsumsi. Karena jumlah barang yang cukup besar, sebagian proses pemusnahan dilanjutkan di lokasi pembuangan akhir milik PT Lundin Industry Invest.
Bea dan Cukai Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok atau MMEA ilegal di lingkungan sekitarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....