Inspektorat Desak OPD Segera Selesaikan Temuan BPK

  • 30 Jun 2026 14:02 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Inspektorat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan atau mengembalikan temuan kerugian negara yang mencapai Rp1,6 miliar.

Plt. Inspektur Pemkab Situbondo, Imam M Anshori mengaku telah berkirim surat ke masing-masing OPD untuk segera mengembalikan temuan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1,6 miliar.

Imam mengemukakan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Situbondo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,6 miliar, mayoritas melekat pada proyek fisik seperti pembangunan jalan lapisan alas beton.

"Sudah kami tindaklanjuti melalui surat Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo ke masing-masing organisasi perangkat daerah," ujar Imam, Selasa, 30 Juni 2026.

Imam menyebutkan, sebenarnya dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Situbondo Tahun Anggaran 2025, mencapai sekitar Rp1,7 miliar lebih, hanya saja sebagian telah dikembalikan.

"Dari total temuan BPK RI Rp1,7 miliar (penggunaan APBD 2025) tersebut, sebagian kecil merupakan temuan dari kelebihan pembayaran honor pejabat setempat," ujarnya.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun ini, lanjut Imam, jumlahnya lebih kecil jika dibandingkan dengan temuan tahun sebelumnya. Temuan BPK RI atas LHP Pemkab Situbondo tahun 2025 mencapai Rp3 miliar.

"Temuan BPK RI atas LHP tahun 2025 itu angkanya cukup tinggi, yakni mencapai lebih dari sekitar Rp3 miliar, kalau tahun 2026 totalnya kan Rp1,7 miliar," imbuhnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....