Tiga Kepala Desa Terancam Diberhentikan Tetap
- 30 Jun 2026 02:02 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Tiga kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yakni Kepala Desa/Kecamatan Jangkar, Desa Kayuputih Kecamatan Panji dan Desa Rajekwesi Kecamatan Kendit, terancam diberhentikan definitif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji mengatakan, tiga kepala desa tersebut tidak bisa mengembalikan Dana Desa (DD) anggaran 2025 yang menjadi temuan Inspektorat.
"Saat ini masih diberhentikan sementara. Jika enam bulan ke depan tidak bisa mengembalikan temuan Inspektorat, maka akan diberhentikan secara definitif," ucap Imam Darmaji, Senin, 29 Juni 2026.
Imam Darmaji mengemukakan bahwa tiga orang kepala desa telah diberhentikan sementara pada Senin, 22 Mei 2026. Mereka tidak bisa mengembalikan Dana Desa tahun anggaran 2025.
"Setelah enam bulan tidak ada pembayaran, ya bisa diberhentikan tetap atau definitif melalui SK Bupati," tegas Imam Darmaji.
Imam Darmaji mengaku telah melakukan proses pemberhentian tiga orang kepala desa sesuai dengan yang diatur dalam Perda Nomor 9/2016 yang salah satunya mengatur tentang pemberhentian sementara kepala desa.
Sanksi administratif itu diawali dengan teguran lisan maupun tertulis yang dilakukan oleh camat setempat atas nama bupati. Jika tetap tidak ada penyelesaian, maka camat dapat mengusulkan pemberhentian sementara.
Dalam perda itu dijelaskan, desa yang tidak menyelesaikan temuan Inspektorat akan dilakukan pembinaan oleh camat melalui teguran lisan maupun tertulis. Jika masih belum ada penyelesaian, maka camat mengusulkan pemberhentian sementara kepada bupati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....