Dinsos Situbondo Mendata Anak yang Tak Punya Wali
- 30 Jun 2026 01:59 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai melakukan pendataan anak yang membutuhkan perwalian karena tidak memiliki wali atau orang tua.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Viskanto mengatakan, Dinas Sosial mendata anak yang tidak memiliki wali yang menghambat hak-hak anak yang harus diperoleh.
"Biasanya anak terlantar ya, mereka membutuhkan wali untuk mendapatkan hak-haknya, seperti hak pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, atau lainnya," ujar Viskanto, Senin, 29 Juni 2026.
Seperti saat ini, Dinas Sosial bersama Kejari setempat mengusulkan dan mendaftarkan wali terhadap dua orang kakak beradik bernama Septian Radit Aldiyanto (16) dan Refan Febriyansah (6). Keduanya tinggal bersama neneknya.
"Ayahnya meninggal dunia, ibunya bekerja sebagai buruh migran di Malaysia, jadi anak itu tidak mempunyai wali, sehingga kesulitan untuk mendapatkan bantuan sosial," bebernya.
Untuk mendapatkan bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), kepesertaan BPJS Kesehatan dan lainnya, harus ada wali sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi.
"Mereka kan masih anak-anak, jadi harus ada wali, sehingga bisa menerima haknya untuk memperoleh bantuan apapun, khususnya pendidikan, kesehatan, dan lainnya," ujarnya.
Menurut Viskanto, perwalian ini menjadi solusi bagi anak terlantar yang tidak memiliki wali, karena fakta di lapangan banyak anak terlantar yang putus sekolah karena kondisi ekonomi lemah.
"Seperti Radit yang kita daftarkan hari ini kan pernah putus sekolah karena tidak punya wali, agar bisa mendapatkan bantuan sosial seperti KIP, PKH dan lainnya," ungkap Viskanto.
Viskanto mengajak masyarakat untuk mendaftarkan perwalian anak bagi anak yang tidak punya wali agar mereka terpenuhi hak-haknya. Harapannya, tidak lagi ada anak yang putus sekolah atau tidak sekolah karena tidak memiliki wali.
"Fakta di lapangan kan banyak anak yang terlantar karena orang tuanya meninggal atau bekerja di luar negeri sehingga tidak punya wali, bisa mendatangi Dinas Sosial Situbondo untuk didaftarkan walinya," tegas Viskanto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....