Perumda Ijen Tirta, Pansus: Ada Klausul Masa Transisi BAB Peralihan
- 29 Jun 2026 13:13 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah) Kabupaten Bondowoso, secara resmi berubah status jadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Ijen Tirta. Ternyata Perumda tersebut juga sedang mengajukan tambahan penyertaan modal sebesar Rp 45 miliar.
Namun DPRD Kabupaten Bondowoso mengaku belum menyentuh Raperda tambahan penyertaan modal tersebut, lantaran ada beberapa PR yang harus diselesaikan.
Ketua Pansus II DPRD Bondowoso, Sutriyono menjelaskan, meski perubahan status PDAM menjadi Perumda Ijen Tirta telah rampung melalui Perda Nomor 3 Tahun 2026, masih ada sejumlah persoalan yang perlu disinkronkan sebelum DPRD melanjutkan pembahasan tambahan modal.
Ia menjelaskan, dalam perda tersebut juga telah diatur masa transisi sehingga jajaran direksi dan dewan pengawas tetap menjalankan tugas berdasarkan surat keputusan sebelumnya.
"Di dalamnya juga ada klausul masa transisi di BAB Peralihan, terkait legalitas direksi dan dewan pengawas dan jajarannya, masih lanjut sesuai dengan SK yang lama," katanya.
Sutriyono menegaskan, perubahan status menjadi Perumda bukan sekadar pergantian nama. Badan usaha milik daerah itu kini dituntut mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Perumda harus dikelola secara sehat agar mampu menghasilkan laba yang nantinya dapat disetorkan sebagai dividen kepada pemerintah daerah.
Setelah resmi berubah status, pemerintah daerah melalui eksekutif mengajukan tambahan penyertaan modal sebesar Rp 45 miliar. Sementara modal yang telah disetor saat ini baru sekitar Rp23 miliar.
Sehingga dalam rangka mengembangkan usaha daerah, maka kewajiban permodalan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 21 miliar sekian itu dicicil lkepada Perumda.
“Kalau draftnya belum kita sentuh, meskipun hanya mengatur kesiapan pemerintah daerah, pak bupati selaku pemilik modal, sekaligus graduasi penyertaan modalnya berapa," katanya.
Menurut Sutriyono, prioritas saat ini adalah menyamakan persepsi antara DPRD dan pemerintah daerah terkait hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Ia mengungkapkan, laporan hasil pemeriksaan BPK menemukan nilai penyertaan modal yang telah masuk ke Perumda mencapai sekitar Rp 49 miliar. Angka tersebut berbeda dengan nilai modal dasar yang menjadi acuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026. Artinya ada selisih Rp 26 miliar jika dibandingkan dengan dana yang sudah disetor.
"Yang paling penting adalah penyamaan persepsi dengan eksekutif dulu. Pertama karena ada LHP BPK, hasil pemeriksaan BPK terhadap Perumda, ternyata ditemukan ada selisih modal dasar," paparnya, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, Perda perubahan status Perumda dibahas pada Desember 2025, sedangkan pemeriksaan BPK dilakukan pada awal 2026. Dari hasil audit tersebut muncul perbedaan data mengenai besaran penyertaan modal.
"BPK menemukan ada 49 miliar penyertaan modal yang sudah masuk di Perumda. Jadi punya BPK 49, itu dulu yang ingin kita sinkronkan dulu. Jadi hitungan selisih di mana, apakah memang tidak dimasukkan dalam pembahasan Raperda alih status itu, atau memang ada selisih yang belum dihitung oleh Perumda waktu itu. Atau memang ini baru diketahui setelah ada temuan BPK," tegasnya.
Menurutnya, angka Rp 45 miliar yang diajukan pemerintah daerah sejatinya merupakan estimasi kemampuan daerah dalam memenuhi modal dasar Perumda, bukan jumlah modal yang telah disetor.
Kemudian daerah itu menghitung kemampuan sekitar Rp 45 miliar. Sementara yang masuk Rp 23 miliar, sementara BPK menghitung yang masuk Rp 49 miliar.
“Seharusnya perbandingannya dengan yang Rp 23, sementara Rp 45 itu hanya estimasi kemampuan daerah untuk mendorong modal dasar Perumda. Itu yang kami samakan dulu persepsinya," ungkapnya.
Sutriyono menambahkan, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama Sekretaris Daerah, Baperida, BPKAD, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, serta perwakilan Perumda Ijen Tirta.
“DPRD berharap sinkronisasi data segera tuntas, agar pembahasan Raperda penyertaan modal dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....