PASTI MAPAN Permudah Warga Jember Urus Perubahan Dokumen Kependudukan
- 28 Jun 2026 07:46 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Masyarakat Kabupaten Jember kini tidak lagi harus datang ke Pengadilan Negeri, untuk mengurus perubahan dokumen administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan hakim.
Layanan tersebut kini dapat dilakukan melalui inovasi PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri), yang mulai diterapkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember.
Program hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Jember dengan Pengadilan Negeri Jember itu ditandai dengan pelaksanaan sidang perdana di Kantor Dispendukcapil pada Jumat (26/6/2026).
Sebanyak dua pemohon mengikuti sidang penetapan perubahan dokumen kependudukan. Hal itu disampaikan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro.
Ia mengatakan, layanan itu merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Bupati Jember dan Ketua Pengadilan Negeri Jember untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan terintegrasi.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang pertama. Sesuai kesepakatan, sidang penetapan perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, setiap hari Jumat, di Kantor Dispendukcapil Jember,” ujarnya.
Melalui layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan di Dispendukcapil atau melalui kantor kecamatan.
Selanjutnya, seluruh berkas akan diteruskan kepada Dispendukcapil hingga proses persidangan, sehingga pemohon tidak perlu lagi mengurus administrasi ke beberapa instansi secara terpisah.
Menurut Bambang, inovasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, menghemat waktu dan biaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengurus perubahan identitas kependudukan.
Ia menjelaskan, layanan ini diperuntukkan bagi perubahan identitas yang bersifat substantif, seperti pergantian nama, yang berdasarkan ketentuan harus memperoleh penetapan pengadilan sebelum dokumen kependudukan diterbitkan kembali.
Sementara itu, untuk pembetulan data yang tidak mengubah makna identitas, seperti kesalahan penulisan nama atau ejaan, masyarakat tetap dapat mengurusnya langsung di Dispendukcapil sepanjang seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Bambang berharap, kehadiran PASTI MAPAN dapat mempermudah masyarakat memperoleh layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....