Petugas Satlantas Tindak Tegas Sopir Bus Ugal-ugalan
- 27 Jun 2026 06:53 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menindak tegas pengemudi bus pariwisata ugal-ugalan dan melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu merah, pada Jumat, 26 Juni 2026, malam.
Petugas menindak bus pariwisata dengan nomor polisi AB 7419 BK ini sesaat setelah polisi mendapatkan informasi dari penggunaan jalan bahwa bus tersebut mengemudi ugal-ugalan dengan menerobos lampu merah di jalur Pantura, Kecamatan Besuki.
"Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bus yang ugal-ugalan itu kami cegat di kawasan perkotaan dan memberi tindakan tilang kepada pengemudi," ujar Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan.
Petugas Satlantas Polres Situbondo juga melakukan tes urine terhadap pengemudi bus untuk memastikan tidak sedang dalam pengaruh narkoba. Sebab sopir bus itu membawa puluhan orang penumpang ziarah wali Jawa-Bali.
"Sopir bus pariwisata kami lakukan tes urine, dan hasilnya menunjukkan negatif," tegas Kasat Lantas AKP Nanang Hendra Irawan.
Dalam kesempatan itu, AKP Nanang juga mengingatkan penumpang agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika sopir bus kembali mengemudi secara ugal-ugalan. Laporan bisa melalui Call Center 110, yang akan langsung direspon petugas.
"Kami imbau kepada pengguna jalan agar mematuhi lalu lintas untuk keselamatan bersama, baik untuk diri sendiri dan pengguna jalan lain. Jika melihat aksi sopir yang ugal-ugalan, hubungi kami melalui Call Center 110," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....