Basarnas dan Bandara Banyuwangi Teken LOCA Penanganan Kecelakaan Pesawat
- 24 Jun 2026 02:53 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi - Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banyuwangi dan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Banyuwangi menandatangani Nota Kesepahaman Koordinasi Operasional atau Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) tentang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara, Selasa, 23 Juni 2026.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banyuwangi I Made Oka Astawa dan General Manager Bandar Udara Internasional Banyuwangi Mohammad Holik Muardi di Banyuwangi.
Kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi, komunikasi, dan pembagian peran antarinstansi dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara di wilayah kerja Bandar Udara Internasional Banyuwangi dan sekitarnya.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banyuwangi I Made Oka Astawa mengatakan LOCA menjadi pedoman bersama dalam pertukaran informasi, layanan peringatan (alerting service), pembaruan data dan informasi pesawat udara yang memerlukan bantuan, hingga dukungan pelaksanaan operasi SAR secara terpadu.
“Penandatanganan LOCA ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara Kantor SAR Banyuwangi dengan PT Angkasa Pura Indonesia dalam penanganan keadaan darurat kecelakaan pesawat udara. Dengan adanya pedoman koordinasi operasional yang jelas, kami berharap respons pencarian dan pertolongan dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat, aman, dan terintegrasi,” kata Oka Astawa, Selasa 23 Juni 2026.
Menurut Oka, Banyuwangi memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu gerbang transportasi udara di kawasan timur Pulau Jawa. Karena itu, kesiapsiagaan seluruh unsur penanganan darurat perlu terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Melalui LOCA ini, masing-masing pihak memiliki kejelasan peran, tanggung jawab, dan mekanisme koordinasi saat terjadi kondisi darurat penerbangan,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, Basarnas Banyuwangi bertugas melakukan pertukaran informasi pencarian dan pertolongan, menerima dan meneruskan layanan peringatan, memperbarui data dan informasi pesawat yang membutuhkan bantuan, serta menyampaikan informasi berakhirnya operasi SAR.
Sementara itu, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Banyuwangi berkewajiban memberikan dukungan data, informasi, dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
LOCA tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperbarui sesuai kesepakatan kedua belah pihak serta kebutuhan operasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....