OJK Beri Kelonggaran Soal SLIK Bagi Pelaku UMKM
- 20 Jun 2026 06:34 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember yang membawahi wilayah Tapal Kuda, salah satunya Situbondo, akan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terkendala SLIK untuk mengakses pinjaman dari lembaga jasa keuangan.
Kepala Kantor OJK Jember, Aris Budiman mengatakan bahwa pertumbuhan kredit bagi para pelaku UMKM sangat terbatas karena akses ke perbankan terhambat dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau sebelumnya disebut BI checking.
"Sejak dua bulan lalu kami di OJK tengah menggodok kelonggaran bagi pengusaha UMKM yang punya riwayat kredit bermasalah di perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya," ujar Aris Budiman saat acara Forum Komunikasi Media Sekarkijang di salah satu kafe restoran dan kafe di Situbondo, Jumat, 18 Juni 2026.
Saat ini, aturan kelonggaran bagi para pelaku UMKM yang terkendala SLIK itu tengah digodok dan diperkirakan rampung pada akhir Juni 2026. Para pelaku UMKM yang bermasalah dalam kredit nantinya akan dapat kelonggaran.
"Peraturan OJK untuk kelonggaran bagi pengusaha UMKM yang bermasalah dalam kredit di lembaga jasa keuangan diperkirakan rampung pada akhir bulan ini," imbuhnya.
Aris Budiman mengajak kepada semua pelaku UMKM yang punya catatan gagal bayar atau SLIK untuk tetap menyelesaikan dengan penuh tanggung jawab setelah dirasa mampu untuk membayar tunggakannya.
"Masyarakat yang punya riwayat kredit macet di bawah Rp1 juta, tidak mengulang lagi dan bertanggung jawab atas pinjamannya itu baik di perbankan maupun di luar perbankan," bebernya.
Kata Aris Budiman, keetika peraturan tersebut rampung, maka pengusaha UMKM yang gagal bayar di bawah Rp1 juta nantinya tidak akan muncul di SLIK. Namun tetap disarankan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.
"Jadi bukan berarti bisa seenaknya sendiri. Bagi yang punya rekam jejak tidak bagus, ya harapannya bisa diperbaiki, ketika mereka punya kemampuan ya harus selesaikan," ucapnya.
Dia menyampaikan pula dengan peraturan OJK nantinya bagi pengusaha UMKM akan diperhitungkan dalam tanda kutip tidak diperhitungkan sebagai salah satu kriteria awal saat mengajukan kredit ke perbankan.
"Dan untuk yang belum punya rekam jejak jelek di perbankan jangan sampai gagal bayar, karena itu akan menjadi faktor penghambat ketika mereka membutuhkan akses pendanaan dari perbankan," tutur Aris.
Ia mengapresiasi Program Vorsa UMKM (Voucher Usaha, Pelatihan Kerja dan Pinjaman Modal Bunga Nol Persen bagi UMKM) Pemkab Situbondo, karena memberikan subsidi bunga dan administrasi bagi pelaku UMKM.
"Sebenarnya program Vorsa UMKM Pemkab Situbondo ini sangat bagus, namun banyak pelaku usaha yang gagal mengakses karena terkendala SLIK," tegasnya.
Pada prinsipnya OJK mendukung akses lebih luas khususnya bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pinjaman pendanaan di perbankan ataupun di luar perbankan, namun dengan catatan bahwa masyarakat harus bertanggung jawab dalam pengembalian pinjaman.
"Masyarakat harus lebih bertanggung jawab untuk mengelola pinjaman dalam pengembangan usahanya sehingga bisa meningkatkan kapasitas usaha dan kesehteraannya," bebernya.
Pantauan RRI, kegiatan Forum Komunikasi Media Sekarkijang itu, dihadiri beberapa narasumber, di antaranya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Badan Pusat Statistik Situbondo, OJK Jember, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan perwakilan Pemkab Situbondo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....