Terduga Pelaku Pembunuhan Bidan Terbukti Konsumsi Narkoba
- 09 Jun 2026 20:14 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, menyatakan bahwa Ahmad Rizki Hidayaturrahman (32) tersangka kasus dugaan pembunuhan terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Setelah diperiksa urine oleh tim medis Dokkes Polres Situbondo, positif mengandung amfetamin. Artinya, pelaku menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, Selasa, 9 Juni 2026.
Pelaku diduga kuat membunuh istrinya sendiri, seorang Bidan di RSUD Besuki, Murtafia Rafika Devi (34) pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 01:00 Wib dini hari. Mayatnya ditemukan di saluran air (drainase) Jalur Pantura, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
"Menurut hasil outopsi, korban meninggal pada Sabtu dini hari. Petugas kami melakukan evakuasi sekitar pukul 19:30 Wib. Artinya, sekitar 18 jam jenazah Murtafia berada di saluran air," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 458 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang kekerasan terhadap keluarga atau dalam satu rumah tangga, maka ditambahkan sepertiga dari acaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami masih berkoordinasi dengan Reserse Narkoba, karena tersangka positif menggunakan sabu. Mengenai tambahan pasalnya belum tahu ya. Untuk saat ini kami masih menjerat pelaku dengan pasal tersebut," tegas AKP Selimat.
Diinformasikan RRI sebelumnya, mayat Bidan Murtafia ditemukan di saluran air pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19:30 Wib, tepatnya di Jalan Raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Hasil outopsi menyebutkan, bahwa korban meninggal pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 01:00 dini hari Wib. Polisi berhasil menemukan mayat korban setelah 18 jam, dugaan pembunuhan suami terhadap istrinya itu terjadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....