Pemkab Situbondo Sosialisasi Pembatasan Pelayanan Program Berantas Plus

  • 05 Jun 2026 05:26 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pembatasan Pelayanan Program Berobat Gratis Tanpa Batas Plus (Berantas Plus).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Dwi Herman Susilo mengaku, Perbup tersebut merupakan perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Berantas Plus.

"Kami sudah melakukan sosialisasi pembatasan penggunaan ambulans rakyat dengan mengundang perwakilan dari semua desa," ujar Dwi Herman Susilo, Kamis, 4 Juni 2026.

Sosialisasi pembatasan penggunaan ambulans rakyat dari program Satu Desa Satu Ambulans itu penting karena tidak semua pasien sakit bisa menggunakan kendaraan ambulans yang dibiayai dari program Berantas Plus.

"Jadi, ambulans rakyat bisa digunakan dan biaya operasionalnya ditanggung program Berantas Plus hanya bagi pasien yang ada indikasi medis, sakit parah, dan ibu hamil," katanya.

Informasi dihimpun RRI, dalam Perbup Nomor 22/2026 itu juga menyebutkan beberapa hal lain yang tidak ditanggung Berantas Plus, seperti, pelayanan bagi warga Situbondo yang meninggal dunia di luar daerah, penyakit yang disebabkan oleh unsur kesengajaan seperti bunuh diri atau tindakan kriminal.

Selain itu, program Berantas Plus juga tidak menanggung biaya penyakit yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba dan alkohol, dan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....