PT PMMP Cicil Pembayaran Hak eks Karyawan

  • 29 Mei 2026 15:42 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) di Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan membayar gaji eks karyawan dengan cara menyicil.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Utama PT PMMP, Martinus Soesilo pada saat acara rapat dengar pendapat dengan eks karyawan PT PMMP yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Situbondo, Jumat, 29 Mei 2026.

"Solusi cepat ya tidak ada. Kami bisanya hanya menyicil. Akan kami cicil eks gaji karyawan PT PMMP," ujarnya di sela rapat dengar pendapat di Aula Kantor Gabungan DPRD Situbondo.

Martin mengaku bahwa PT PMMP sempat sangat terpuruk sekali. Dua tahun terakhir ini kondisinya sangat susah. Meskipun ditawarkan kepada beberapa investor agar mengelola PT PMMP, namun tidak ada satupun yang bersedia.

"Saya tawarkan ke beberapa investor, gak ada yang mau. Investor ketakutan karena belum bekerja, sudah ada yang melakukan aksi demonstrasi ke PT PMMP," bebernya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo, Suriyatno meminta PT PMMP berkomitmen untuk membayar hak eks karyawan, terlebih yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Kami ingin PT PMMP ini berkomitmen untuk membayar hak eks karyawan, sekalipun menyicil, tapi benar-benar dibayar, jangan hanya janji terus," ujar Suriyatno di acara yang sama.

Suriyatno mengaku selama ini Dinas Ketenagakerjaan menjadi sasaran eks karyawan, padahal Dinas Ketenagakerjaan tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan eks karyawan PT PMMP.

"Kami tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan hak eks karyawan dengan PT PMMP, kami hanya sebatas memfasilitasi," ucapnya.

Diinformasikan RRI sebelumnya, ratusan eks karyawan PT PMMP hingga saat ini belum mendapatkan haknya berupa gaji yang belum terbayar karena PT PMMP bangkrut. Sebagian karyawan sudah menerima putusan incrach dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....