Pelayanan Berantas Plus Dibatasi, Hindari Pembengkakan Anggaran

  • 28 Mei 2026 19:49 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Pelayanan Program Berobat Gratis Tanpa Batas Plus atau Berantas Plus saat ini telah dibatasi untuk menekan pengeluaran anggaran yang terus membengkak. Pembatasan pelayanan Berantas Plus tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo Nomor 22 Tahun 2026 tentang aturan terbaru pelayanan Program Berantas Plus.

"Pemerintah daerah baru-baru ini mengeluarkan Perbup Situbondo Nomor 22 Tahun 2026, perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2026 tentang pedoman penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan dalam program Berantas Plus," ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Muhammad Badri, Kamis, 28 Mei 2026.

Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2026 menyebutkan bahwa tidak semua layanan bisa menggunakan program Berantas Plus. Berbeda dengan sebelumnya yang tidak ada batasan dalam pelayanan Berantas Plus.

"Sekarang kargo jenazah dari luar negeri sudah tidak ditanggung Berantas Plus. Termasuk pelayanan bagi warga Situbondo yang meninggal dunia di luar daerah, pemulangan jenazah tidak bisa dilayani Berantas Plus," ungkap Badri.

Selain itu, penyakit yang disebabkan oleh unsur kesengajaan seperti bunuh diri atau tindakan kriminal serta penyakit yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba dan alkohol, juga tidak bisa lagi dilayani Berantas Plus.

"Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri juga tidak ditanggung Berantas Plus," imbuh Badri.

Kata Badri, peraturan bupati terbaru itu dikeluarkan karena serapan anggaran program Berantas Plus cukup tinggi. Dalam waktu tiga bulan, serapannya sudah mencapai Rp400 juta lebih.

"Tahun ini anggaran Berantas Plus sebesar Rp500 juta. Januari - Maret 2026 sudah tersisa Rp17 juta. Anggaran Berantas Plus ditambah lagi sekitar Rp2 miliar untuk pembiayaan hingga akhir tahun 2026," ucap Badri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....