DPRD: Tiga Kades Lalai Mengelola DD hingga Diberhentikan
- 26 Mei 2026 14:04 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Komsi I DPRD Situbondo, Jawa Timur, menyayangkan masih ada kepala desa yang belum mengelola dana desa dengan baik sehingga menjadi temuan Inspektorat.
Temuan Inspektorat tahun anggaran 2024 itu hingga saat ini belum dikembalikan oleh tiga orang kepala desa sehingga pemerintah daerah setempat mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara.
Sekretaris Komisi I DPRD Situbondo, Syaifullah mengungkapkan, sebagai abdi rakyat, kepala desa semestinya bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa, bukan justru mengabaikan.
"Ada beberapa faktor yang menurut saya memengaruhi kelalaian kepala desa dalam pengelolaan anggaran dana desa yang tidak sedikit itu ya," ucap Syaifullah kepada RRI, Selasa, 26 Mei 2026.
Faktor yang memengaruhi kelalaian kepala desa dalam pengelolaan dana desa bisa karena karakter kepala desa dan ketidaktahuan dalam mengelola dana desa yang jumlahnya ratusan juta itu.
"Bisa karena sudah karakter kepala desa yang abai dengan dana desa yang dikelolanya, atau karena memang kepala desa ini tidak tahu mengelola dana desa yang benar," imbuhnya.
Syaifullah meminta kepada pemerintah daerah setempat agar mengintensifkan pembinaan kepada para kepala desa, khususnya terkait pengelolaan dana desa, karena banyak kepala desa yang belum memahami pengelolaan dana desa.
"Berikan pembinaan dan pendampingan secara intensif kepada para kepala desa. Bisa melalui DPMD, Inspektorat atau BKAD. Tiga instansi ini penting dalam memberikan pendampingan," bebernya.
Pembinaan terhadap kepala desa tidak bisa dibebankan hanya kepada camat saja. DPMD, Inspektorat dan BKAD yang harus aktif memberikan pendampingan dan pemahaman pengelolaan dana desa.
"Tidak hanya pembinaan ya, tetapi juga peningkatan kapasitas dan penguatan kepala desa dalam pengelolaan dana desa harus diperkuat," imbuhnya.
Syaifullah menambahkan, ada konsekuensi hukum bagi tiga kepala desa yang tidak menyelesaikan temuan Inspektorat mengenai penggunaan dana desa.
"Tentu ini ada konsekuensinya, karena ini berkaitan dengan keuangan negara, jika batas waktu yang diberikan oleh Inspektorat tidak menyelesaikan, maka pasti ada konsekuensinya," ujar dia.
Adapun tiga kepala desa di Situbondo yang diberhentikan sementara di antaranya, Kepala Desa Kayuputih Kecamatan Panji, Kepala Desa Jangkar Kecamatan Jangkar, dan Kepala Desa Rajekwesi Kecamatan Kendit.
Dari tiga desa itu, dana desa anggaran 2024 yang menjadi temuan Inspektorat mencapai miliaran rupiah dan belum bisa dipertanggungjawabkan oleh tiga kepala desa, hingga akhirnya diberhentikan sementara.
"Ada konsekuensi hukumnya loh kalau uang itu tidak dikembalikan dalam waktu yang ditentukan, karena kerugian negara jelas ada di sana," tegas Syaifullah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....