Konflik Antarnelayan Tradisonal dan Gardan Diselesaikan lewat Mediasi

  • 25 Mei 2026 17:15 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Konflik antara nelayan tradisional atau selerek dan nelayan gardan, kembali memanas di wilayah pesisir Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Satpolairud Polres Situbondo, melakukan upaya mediasi dengan kedua kelompok antara nelayan selerek dan nelayan gardan, sebagai upaya untuk menjaga kondusivitas khususnya di wilayah perairan Panarukan.

"Kami melakukan mediasi, untuk memperkecil potensi gesekan antarnelayan selerek dan nelayan gardan di Kantor Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan," ujar Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, Senin, 25 Mei 2026.

Mediasi dipimpin langsung oleh AKP Gede Sukarmadiyasa, dan dihadiri Kabag Ops Kompol Ma’ruf, Kapolsek Panarukan AKP Harsono, Forkopimca Panarukan, Kepala Desa Kilensari, tokoh masyarakat pesisir, kepala dusun, serta perwakilan nelayan gardan dan selerek.

"Mediasi ini kami lakukan sebagai langkah cepat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah pesisir," bebernya.

Dalam mediasi tersebut, dilakukan dialog antarnelayan selerek dan nelayan gardan untuk menemukan kesepakatan antar kedua belah pihak, dengan merujuk pada aturan yang berlaku.

"Kami menjadi penengah agar persoalan antarnelayan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Semua kami selesaikan melalui dialog dengan tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Gede Sukarmadiyasa.

Gede mengatakan bahwa permasalahan berawal saat nelayan pengguna alat tangkap gardan diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di sekitar rumpon milik nelayan selerek di perairan Panarukan.

"Nelayan selerek pemilik rumpon di kawasan itu keberatan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan gardan karena dikhawatirkan mengganggu jalur tangkap dan merusak rumpon," bebernya.

Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa nelayan pengguna alat tangkap aktif seperti gardan tidak diperbolehkan menebar jaring di bawah jarak empat mil laut dari bibir pantai. Apabila terjadi pelanggaran, penyelesaian akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Alat tangkap aktif memiliki jalur operasional tersendiri. Tujuannya agar aktivitas melaut berjalan tertib, tidak saling mengganggu, dan tetap menjaga keharmonisan antar nelayan,” imbuh Gede Sukarmadiyasa.

Selain patroli dan pengawasan laut, Satpolairud Polres Situbondo juga terus membangun komunikasi dengan masyarakat pesisir sebagai upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah perairan.

Sementara itu, perwakilan nelayan Heri Prayitno mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan Polres Situbondo, sebagai upaya untuk menekan kemungkinan konflik yang lebih besar antarnelayan selerek dengan nelayan gardan.

“Kami berterima kasih kepada Polres Situbondo dan semua pihak karena persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan damai. Semoga kesepakatan ini sama-sama dijalankan agar tidak ada konflik lagi,” harapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....