Tiga Kepala Desa di Situbondo Diberhentikan sementara

  • 22 Mei 2026 18:33 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Tiga kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diberhentikan sementara karena belum mengembalikan anggaran Dana Desa yang menjadi temuan Inspektorat.

Tiga kepala desa di antaranya Kepala Desa Banyuputih, Kecamatan Panji, Desa/Kecamatan Jangkar, Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit. Ketiganya belum mengembalikan Dana Desa temuan Inspektorat.

"Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, lebih dulu diberhentikan sementara, menyusul Kepala Desa Jangkar dan Kepala Desa Rajekwesi," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji, Jumat, 22 Mei 2026.

Pemberhentian sementara terhadap tiga orang kepala desa itu bukan lantas menghapus kasusnya. Ketiga kades tersebut harus mengembalikan anggaran Dana Desa yang menjadi temuan Inspektorat setempat.

"Kalau total jumlah uang yang menjadi temuan Inspektorat dan harus dikembalikan, itu datanya ada di Inspektorat. Tapi uang itu harus dikembalikan dalam waktu tertentu," ucap Imam Darmaji.

Katanya, camat yang bersangkutan punya kewajiban untuk terus mengingatkan agar dana desa yang menjadi temuan Inspektorat segera dikembalikan. Karena ketika tidak dikembalikan, ketiga kepala desa terancam diberhentikan permanen.

"Kalau dalam waktu tertentu anggaran dana desa yang menjadi temuan Inspektorat belum dikembalikan, maka ketiga kades akan diberhentikan tetap," tegas Imam Darmaji.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....