Dua Kades Diberhentikan sementara karena belum Mengembalikan DD

  • 21 Mei 2026 22:29 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Dua orang kepala desa yakni Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar dan Kepala Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, resmi diberhentikan sementara.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, pemberhentian sementara terhadap dua orang kepala desa sudah sesuai dengan tahapan yang semestinya.

"Sudah diberhentikan sementara ya, dan sesuai tahapannya jadi ya kita berhentikan sementara," ujar Bupati Rio, Kamis, 21 Mei 2026.

Pemberhentian sementara diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7, bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis yang dilakukan camat atas nama bupati. Jika tetap tidak ada penyelesaian, maka camat dapat mengusulkan pemberhentian sementara.

"Camat sudah sesuai dengan prosedur ya. Melayangkan surat teguran secara tertulis dan juga lisan beberapa kali, namun tidak diindahkan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji mengatakan, dua kepala desa tersebut belum mengembalikan anggaran Dana Desa yang menjadi temuan Inspektorat tahun anggaran 2024.

"Dua kepala desa direkomendasikan diberhentikan sementara karena belum menyelesaikan pengembalian dana desa tahun anggaran 2024," tegasnya.

Sebelumnya, sudah ada Kepala Desa Kayuputih Kecamatan Panji, yang diberhentikan sementara karena belum mengembalikan anggaran Dana Desa yang menjadi temuan Inspektorat tahun anggaran 2024.

"Sebelumnya sudah ada Kepala Desa Kayuputih yang diberhentikan sementara karena belum mengembalikan DD tahun anggaran 2024," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....