Situbondo Punya Perda KTR, Bupati Ajak Masyarakat Bijak

  • 21 Mei 2026 21:26 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengesahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda, pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Situbondo, Kamis, 21 Mei 2026.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo berharap, masyarakat bijaksana dalam menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, karena masyarakat Situbondo banyak yang menggantungkan hidupnya dengan tembakau.

"Bijaksana saja lah. Kami sebagai eksekutif juga bijaksana. Semua bijaksana ya. Karena bagaimanapun, kita adalah produsen tembakau untuk rokok, bekerja dan menggantungkan hidupnya dari tembakau," ujar Bupati usai Paripurna.

Bupati mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk menciptakan udara bersih dan sehat demi melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.

"Yang penting di area publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, jangan sampai ada asap rokok ya," tegasnya.

Ada area pengecualian bebas merokok yakni di tempat kerja atau di tempat umum dengan menyediakan tempat khusus merokok di luar gedung yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan standar ventilasi.

"Jadi, di area lokasi kerja, sediakan tempat khusus bagi perokok. Ini semua demi menekan risiko penyakit yang disebabkan rokok," imbuh Bupati Rio.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....