Dua Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan sementara

  • 18 Mei 2026 15:50 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Dua kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam diberhentikan sementara karena belum mengembalikan anggaran Dana Desa yang menjadi temuan Inspektorat tahun anggaran 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji mengatakan, dua kepala desa diusulkan oleh camat setempat kepada Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo melalui DPMD untuk diberhentikan sementara.

"Ada dua kepala desa yang diusulkan oleh camat agar diberhentikan sementara karena belum mengembalikan anggaran dana desa 2024 yakni Kepala Desa Jangkar Kecamatan Jangkar dan Kepala Desa Rajekwesi Kecamatan Kendit," ujar Imam Darmaji kepada RRI, Senin, 18 Mei 2026.

Imam Darmaji mengemukakan, sebelum camat mengusulkan pemberhentian sementara terhadap empat kepala desa, camat telah memberikan teguran sebanyak dua kali, secara lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan, akhirnya mengusulkan pemberhentian sementara.

“Ada dua kepala desa yang diusulkan untuk diberhentikan sementara oleh camat setempat kepada Bupati Situbondo,” tegas Imam Darmaji.

Kata Imam Darmaji, pemberhentian sementara telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7 yang menyebutkan bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis yang dilakukan camat atas nama bupati. Jika tetap tidak ada penyelesaian, maka camat dapat mengusulkan pemberhentian sementara.

“Dalam perda itu dijelaskan bahwa desa yang tidak menyelesaikan temuan Inspektorat akan dilakukan pembinaan oleh camat melalui teguran lisan maupun tertulis. Jika masih belum ada penyelesaian, maka camat mengusulkan pemberhentian sementara kepada bupati,” bebernya.

Imam juga mengungkapkan, sebelumnya sudah ada kepala desa yang direkomendasikan pemberhentian sementara karena tidak menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan Dana Desa, yakni Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji. Surat pemberhentiannya pun telah diterbitkan.

"Kalau dua kepala desa ini masih menunggu tanda tangan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Pak bupati masih dinas luar kota. Setelah kembali, bisa jadi rekomendasi pemberhentian itu ditandatangani bupati," ungkapnya.

Pemberhentian sementara terhadap dua orang kepala desa itu bukan lantas menghapus kasusnya yang belum mengembalikan temuan Inspektorat terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.

"Diberhentikan sementara itu tidak lantas menghapus kasusnya ya. Mereka harus membayarnya jika tidak ingin berhadapan dengan hukum," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....