Sebanyak 12 Lagu dan Musik Tradisi Banyuwangi Kantongi KIK

  • 13 Mei 2026 18:40 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Banyuwangi resmi mengantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, Sertifikat KIK tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah.

Penyerahan sertifikat dilakukan dalam agenda Campus Call Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung, Selasa, 12 Mei 2026. Sertifikat diterima secara simbolis oleh perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap identitas budaya bangsa di tengah arus globalisasi.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,” ujar Supratman.

Sebanyak 12 gending Banyuwangi yang resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan apresiasi atas pencatatan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti keseriusan Banyuwangi dalam menjaga dan menginventarisasi kekayaan budaya lokal.

“Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” kata Ipuk, Rabu 13 Mei 2026.

Ipuk juga menyampaikan terima kasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur yang turut membantu proses pencatatan KIK musik tradisional Banyuwangi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan pihaknya akan terus mendorong perlindungan terhadap aset budaya daerah di Jawa Timur.

“Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” ujarnya.

Dengan pencatatan tersebut, masyarakat Banyuwangi kini memperoleh perlindungan hak moral dan ekonomi atas karya budaya tradisionalnya, mencegah potensi klaim sepihak dari pihak luar, sekaligus memperkuat database kekayaan intelektual nasional di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....