Empat Kades Diusulkan Diberhentikan sementara
- 12 Mei 2026 15:34 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan, empat orang kepala desa diusulkan diberhentikan oleh camat setempat.
Kepala DPMD Situbondo, Imam Darmaji mengaku, empat kepala desa yang diusulkan oleh camat setempat agar diberhentikan sementara karena tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa (DD).
"Ada empat kepala desa yang diusulkan untuk diberhentikan sementara karena tidak menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan dana desa," ujarnya kepada RRI, Selasa, 12 Mei 2026.
Empat kepala desa yang diusulkan untuk diberhentikan sementara di antaranya Kepala Desa/ Kecamatan Jangkar, Kepala Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng, dan Kepala Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit.
"Keempat kepala desa yang bermasalah dalam penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2024 itu menjadi temuan Inspektorat dan sampai saat ini sedang dalam proses rekomendasi pemberhentian sementara," ungkapnya.
Sanksi pemberhentian sementara itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 Pasal 7 bahwa jika kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dengan pasal 5 dan pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan teguran tertulis dan dilakukan oleh camat atas nama bupati dalam hal menjatuhkan sanksi administrasi.
"Perda itu menyebutkan bahwa desa yang tidak menyelesaikan temuan Inspektorat, lalu tidak mengindahkan pembinaan dari camat berupa teguran lisan dan tertulis, maka camat mengusulkan pemberhentian sementara kades yang bersangkutan kepada Bupati," ungkap Imam Darmaji.
Sebelumnya, Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji telah direkomendasikan untuk diberhentikan sementara karena tidak menyelesaikan temuan Inspektorat tentang penggunaan dana desa (DD). Menyusul empat orang desa yang juga diusulkan untuk diberhentikan sementara.
"Untuk empat orang kepala desa yang diusulkan diberhentikan sementara itu, sampai saat ini masih dalam proses. Mungkin dalam waktu dekat SK pemberhentian sementara dari Bupati Rio turun," imbuh Imam Darmaji.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....