Aturan Baru SPMB 2026 di Jember, Kuota Kini Berbasis Dapodik
- 09 Mei 2026 00:19 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Jember, kini menggunakan sistem kuota berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tyahyono, saat kegiatan sosialisasi SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP, di Aula Wiyata Mandala Dispendik Jember, Kamis (7/5/2026).
Sistem penerimaan tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, serta Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 terkait validasi dan verifikasi rombongan belajar (rombel).
Jumlah siswa yang diterima sekolah kini tidak lagi bisa ditentukan secara bebas karena harus menyesuaikan kapasitas ruang kelas dan jumlah guru berdasarkan data Dapodik.
“Bedanya dengan tahun lalu tidak terlalu banyak, hanya pada kuota yang kini bergantung data Dapodik. Jumlah siswa yang diterima oleh sekolah, tidak bisa ditentukan secara bebas,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi baru tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan yang lebih sehat dan berpihak pada kualitas layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.
Ia menjelaskan, jumlah maksimal peserta didik dalam satu kelas dibatasi guna menjaga kualitas pembelajaran. Untuk SD maksimal 28 siswa per kelas, sedangkan SMP maksimal 32 siswa per kelas.
“Kita ingin seluruh proses SPMB tahun ajaran 2026/2027 ini berjalan sesuai asas TOBAT, yakni transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Arief menyebut keterbatasan daya tampung SMP negeri masih menjadi tantangan di Jember. Saat ini terdapat sekitar 903 SD negeri, sementara jumlah SMP negeri hanya 94 sekolah.
Karena itu, Dispendik Jember mendorong dukungan sekolah swasta, madrasah, serta lembaga pendidikan lain untuk menampung lulusan SD di Jember.
Dalam pelaksanaan SPMB, jalur domisili atau zonasi tetap diberlakukan. Untuk jenjang SD, kuota terdiri atas 70 persen jalur domisili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua.
“Sementara untuk SMP, kuota dibagi menjadi 50 persen jalur domisili, 25 persen prestasi, 20 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua,” tambahnya.
Jalur prestasi mencakup bidang akademik maupun non-akademik, seperti olahraga, seni, dan hafalan Al-Qur’an.
Sedangkan jalur perpindahan diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami mutasi tugas, seperti anggota TNI, Polri, maupun pegawai instansi pemerintah lainnya.
Arief menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini harus berjalan transparan, objektif, adil, akuntabel, serta bebas dari pungli, korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi.
“Masyarakat juga tidak perlu hanya berfokus pada sekolah yang dianggap favorit, karena kualitas pendidikan saat ini sudah semakin merata,” katanya.
Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam kegiatan SPMB 2026/2027, dengan melibatkan pengawas sekolah, MKKS, K3S, serta sejumlah instansi terkait. Seperti kepolisian, kejaksaan dan inspektorat.
“Kemudian juga diikuti OPD di lingkungan Pemkab Jember, agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai asas yang ditetapkan, yakni transparan, objektif, adil, akuntabel, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....