Aktivis Situbondo Menyoal Rancangan Tatib DPRD
- 08 Mei 2026 14:07 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Aktivis Situbondo, Jawa Timur, Amirul Musthafa, menyoal Tata Tertib DPRD Situbondo Tahun 2025 yang dinilai cacat hukum karena masih berupa rancangan namun sudah disahkan.
Menurut Amir, sapaan akrabnya, Tata Tertib DPRD yang disahkan oleh Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi dan mantan Sekda Pemkab Situbondo, Wawan Setiawan itu masih berupa rancangan.
"Itu masih rancangan ya, tapi kenapa sudah disahkan oleh Ketua DPRD dan Sekda Pemkab Situbondo, kala itu, tertanggal 17 Juli 2025," ujarnya kepada RRI, Jumat, 8 Mei 2026.
Amir mengaku menemukan Peraturan Nomor 1 DPRD 2025 tentang Tata Tertib DPRD Situbondo yang diundangkan oleh pemerintah daerah nomor 39 tahun 2005 itu melalui website resmi DPRD Situbondo.
"Ini fatal, kesalahan formal ini. Ini bisa kita tuduh bahwa pengelolaan pemerintahan sejak 17 Juli 2025 sampai saat ini tidak sah," bebernya.
Semua produk hukum daerah seperti Perubahan APBD 2025, Pengesahan APBD 2025 dianggap tidak sah, karena masih berbentuk rancangan. Padahal tahapan dan mekanisme pengesahan sangat jelas.
"Tahapan dan mekanismenya itu kan jelas. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya disahkan menjadi Tatib DPRD," bebernya.
Kata Amir, Tata Tertib DPRD adalah bagian krusial karena menjadi dasar hukum dan pedoman utama yang mengatur mekanisme kerja internal, dan tata cara pelaksanaan tugas, wewenang, dan hak-hak DPRD.
"Tatib ini mengatur tata cara pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk mengatur terkait kode etik anggota untuk menjaga kehormatan lembaga," bebernya.
Jika benar, Tata Tertib DPRD yang disahkan adalah rancangan, maka semua aktivitas yang dilakukan DPRD selama ini, sejak 19 Juli 2025 cacat hukum alias tidak sah.
"Kami sudah klarifikasi di bagian hukum Pemkab Situbondo, lalu kita dilempar ke Sekretariat DPRD, karena ini produk DPRD katanya," imbuh Amir.
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengemukakan bahwa Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025 sudah disahkan melalui mekanisme yang semestinya, mulai dari penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan.
"Sudah disahkan bersama ya, melalui mekanisme yang semestinya. Semua tahapan sudah kita lalui, dan sudah menjadi peraturan DPRD yang sah, definitif," ujarnya kepada RRI.
Mahbub mengaku, apa yang tertera pada website DPRD terkait Rancangan Tata Tertib yang disahkan, dipastikan kesalahan unggahan dari Sekretariat DPRD Situbondo, sehingga perlu dievaluasi.
"Apa yang tertera di website DPRD itu akan segera ditinjau ulang. Tapi kalau secara mekanisme sebenarnya bukan rancangan lagi, memang sudah Tatib. Mungkin yang di upload Sekretariat DPRD itu salah dokumen saja," ujar Mahbub Junaidi.
Mahbub menjelaskan bahwa ada tiga peraturan DPRD yang harus disusun dan diperbaharui sesuai dengan kondisi dan situasi, yaitu tantang Kode Etik dan Tata Beracara.
"DPRD ada tiga peraturan yang harus terus disusun dan diupdate sesuai dengan situasi dan kondisi. Kalau Tatib sudah, yang belum yaitu Kode Etik dan Tata Beracara," bebernya.
Sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 bahwa peraturan DPRD hanya tiga yakni Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara. Tata Tertib sudah diundangkan. Sementara Kode Etik dan Tata Beracara masih akan ditinjau ulang.
"Kode Etik ini masih menggunakan yang lama ya, tahun 2015, makanya itu yang akan kita tinjau ulang atau dilakukan pencabutan," bebernya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....