Lapak Kurban Wajib Penuhi Standar Kesehatan

  • 06 Mei 2026 13:57 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso menganjurkan seluruh lapak penjualan hewan kurban memiliki rekomendasi resmi dan memenuhi standar kesehatan menjelang Idul Adha 1447 H/2026 M.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), dan Peste des Petits Ruminants (PPR).

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Bondowoso, Hendri Widotono, mengatakan lapak penjualan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis. “Di antaranya kandang harus beratap, memiliki ventilasi dan pencahayaan yang baik, serta tersedia air bersih dan pakan yang cukup,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Rabu, Mei 2026.

Selain itu, setiap hewan yang dijual wajib telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh petugas veteriner. Lapak juga harus memiliki pagar, memisahkan jenis hewan, serta menyediakan fasilitas disinfeksi untuk kendaraan, hewan, dan pengunjung.

Menurut Hendri, penataan lapak ini penting untuk menjamin kesejahteraan hewan sekaligus mencegah penularan penyakit. Ia menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan, namun prinsip kesehatan dan kebersihan tetap harus diutamakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....