Draf Raperda, Jam Operasional Ritel Banyuwangi Diuji Coba Besok

  • 05 Mei 2026 21:42 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi langsung menggelar uji coba pengaturan jam operasional ritel modern setelah draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diserahkan ke DPRD Banyuwangi, Selasa, 5 Mei 2026. Uji coba Raperda ketertiban umum tersebut dijadwalkan mulai Rabu, 6 Mei 2026.

Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo mengatakan uji coba dilakukan untuk mengukur dampak langsung sebelum raperda resmi ditetapkan. Langkah itu berlaku bagi pelaku usaha ritel modern maupun toko tradisional.

Dalam draft tersebut, jam operasional ritel modern dibagi dalam 2 waktu. Hari kerja Senin hingga Jumat diusulkan buka pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan akhir pekan Sabtu hingga Minggu pukul 09.00 hingga 23.00 WIB.

"Mulai besok draft ini akan kami uji cobakan. Uji coba dilakukan untuk mengukur dampak langsung sebelum raperda ditetapkan, baik bagi pelaku usaha ritel modern maupun toko tradisional," kata Guntur, Selasa 5 Mei 2026.

Guntur menjelaskan, penyusunan draft telah melalui proses terbuka dengan menghimpun masukan dari masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga jaringan ritel modern. Pemkab Banyuwangi juga membuka ruang dialog dan audiensi bagi masyarakat untuk memberikan masukan guna penyempurnaan raperda.

Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan pihak legislatif akan membahas raperda melalui panitia khusus atau pansus dengan melibatkan pengusaha, investor, dan masyarakat. Ia menegaskan kualitas perda lebih utama daripada kecepatan pengesahan.

"Percepatan bukan yang utama, yang penting kualitas perdanya. Semua yang berizin harus kita ayomi, sedangkan yang belum berizin segera diselesaikan," kata Made.

Made juga mengusulkan pengaturan jam operasional mempertimbangkan zonasi kawasan wisata seperti Ijen, stasiun, dan bandara yang dinilai perlu ruang operasional hingga 24 jam. Usulan itu sekaligus menjadi jawaban atas polemik Surat Edaran tertanggal 1 April 2026 yang membatasi minimarket berjejaring hanya beroperasi pukul 10.00 hingga 21.00 WIB dan dinilai tidak selaras dengan karakter Banyuwangi sebagai daerah wisata.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....